Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering menemukan Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang biasa disingkat dengan UTTP. Alat UTTP biasanya digunakan oleh masyarakat untuk menentukan suatu ukuran, massa atau berat, volume, isi maupun jarak terhadap suatu barang ataupun jasa yang ingin diukur, ditakar maupun ditimbang.Â
Adapun ilmu yang mempelajari terhadap kegiatan ukur mengukur secara luas dinamakan dengan metrologi. Metrologi yang mengatur pengukuran tentunya akan berdampak pada transaksi dalam kegiatan ekonomi, kesehatan dan keselamatan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Dalam hal yang menyangkut kebenaran pengukuran disebut dengan metrologi legal.Â
Penggunaan alat UTTP dalam menentukan ukuran sangat berdampak bagi hasil ataupun keuntungan dalam kegiatan perdagangan. Alat UTTP yang sering kita jumpai adalah timbangan. Dalam menentukan massa atau berat tentunya timbangan sangat penting untuk digunakan. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan jika terjadinya kecurangan dalam penentuan massa atau berat yang dilakukan oleh pedagang untuk menambah keuntungan. Untuk mendapat keuntungan yang lebih timbulah kemungkinan untuk memperdaya alat UTTP.Â
Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya kecurangan yang berdampak bagi masyarakat yang menjadi konsumen, maka sudah menjadi tugas pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan berupa regulasi yang mengatur kegiatan ukur mengukur. Dengan adanya pelayanan yang berkualitas guna menjamin kepastian mengenai ukuran yang didapat oleh masyarakat di bentuklah Undang-Undang  Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, yang diperuntukan guna mewujudkan perlindungan terhadap kebenaran pengukuran. Hal ini tentunya dapat memberikan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran yang bersifat standar, metode pengukuran dan alat Ukur, Takar, Timbang dan perlengkapannya (UTTP).Â
Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tentunya berimplikasi pada perubahan terutama terkait dengan perubahan kewenangan antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini terlihat pada Pembagian Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen, yang mengamanatkan pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan diserahkan ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Â Termasuk juga dalam penentuan tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang, di Kabupaten Bandung sendiri diatur dalam Peraturan No. 07 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal di Kabupaten Bandung sendiri dibentuk pada tahun 2018.Â
Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan tera, tera ulang dan pengawasannya memberikan keuntungan bagi daerah kabupaten/kota. Selain dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, khususnya berkaitan dengan pelayanan penyelenggaraan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Hal tersebut juga dapat digunakan untuk menggali pendapatan asli daerah (PAD).
Jumlah pemilik/pengguna alat UTTP di Kabupaten Bandung cukup banyak yang didominasi berlokasi di pasar. Sehingga potensi untuk menggali PAD yang didapatkan dari pelayanan tera dan tera ulang melalui retribusi bisa membantu meningkatkan PAD Kabupaten Bandung. Akan tetapi pada pelaksanaanya dalam melakukan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung masih menemui berbagai kendala yang mana hal tersebut menghambat proses pelaksanaan tera dan tera ulang.Â
Masalah yang sering ditemukan biasanya terjadi di pasar, contohnya ada saja sejumlah oknum yang menghalangi para petugas dalam pelaksanaan sidang tera. Mereka seolah-olah ingin melindungi para pedagang, padahal hal demikian yang dilakukan tersebut menyalahi aturan atau regulasi yang ada.Â
Meskipun pada tahun 2019 Kabupaten Bandung pernah meraih penghargaan daerah tertib ukur yang salah satun indikatornya yaitu adanya pasar tertib ukur dan dimulai pada 2015 beberapa pasar juga ada yang mendapatkan penghargaan pasar tertib ukur dari Kementerian Perdagangan RI.Â
Pasar Tertib Ukur merupakan salah satu cara untuk menambah citra pasar rakyat yang saat ini telah kalah bersaing dengan pasar modern, dimana kurangnya kesadaran pengurus pasar dan pemilik/pemakai alat-alat Ukur, Takar Timbangan dan Perlengkapanya (UTTP) akan pentingnya memakai alat-alat UTTP yang sesuai sehingga dapat terlepas dari penyelewengan dalam transaksi jual beli yang menjadi pemicu kerugian pertumbungan ekonomi daerah.Â
Namun, perlu adanya peningkatan pelayanan yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung dalam menjalankan tugasnya guna melaksanaan tera dan tera ulang. Hal itu perlu dilakukan agar dapat menjamin kepastian ukuran yang di terima oleh masyarakat (konsumen). Berdasarkan pengamatan penulis terdapat beberapa masalah yang harus diperbaiki dalam pelayanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung, diantaranya yaitu:
1. Tingkat pemahaman masyarakat tentang tera dan tera ulang perlu ditingkatkan kembali karena pada saat ini banyak masyarakat yang cenderung acuh bahkan tidak tahu sama sekali perihal kegiatan tera dan tera ulang. Â
2. Dalam hal menjalankan tugasnya dalam melakukan tera dan tera ulang UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung juga masih memiliki kendala diantarnya yaitu jumlah penera yang masih kurang.Â
3. Sarana dan prasarana yang ada juga harus diperhatikan kembali karena itu menjadi pendukung yang cukup kuat dalam hal melakukan tera dan tera ulang pada UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung.
Secara keseluruhan layanan yang dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung sudah cukup baik. Baik itu pelayanan yang dilakukan secara langsung di kantor maupun pelayanan yang dilakukan di tempat alat UTTP terpasang.Â
Hal itu dibuktikan dengan sikap para pegawai yang melakukan pelayanan yang dirasa sudah cukup baik. Namun, masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan ditambah seperti dalam hal sarana  dan prasarana guna mendukung pelayanan yang dilakukan, jumlah penera yang masih kurang sehingga ketika banyak yang melakukan tera atau tera ulang para petugas sedikit kewalahan, serta jaminan tepat waktu dalam pembuatan SKHP guna memberikan kepastian kepada masyarakat selaku pengguna layanan. Selain itu tingkat pemahaman masyarakat masih kurang perihal tera dan tera ulang tentunya hal itu harus ditingkatkan.Â
Pemberian informasi yang masif malalui berbagai strategi baik itu dalam bentuk sosialisasi ataupun yang lainnya harus rutin dilakukan. Disamping itu pengenaan retribusi dalam pelayanan tera dan tera ulang ini bisa membantu untuk menambah pendapatan asli daerah.
Berikut ini rekomendasi kebijakan yang dapat dilakukan untuk  meningkatkan kualitas layanan pada UPTD Metrolgi Legal Kabupaten Bandung, yaitu :
Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung, diharapkan dapat merumuskan strategi yang benar-benar tepat, guna meningkatkan pendapatan asli daerah melalui retribusi yang dikenakan dalam pelayanan tera dan tera ulang. Serta perlunya melakukan koordinasi secara rutin dengan UPTD selaku pelaksana kebijakan agar terjadi sinkronisasi dalam setiap kegiatan yang dilakukan dalam pelayanan tera dan tera ulang.
Untuk UPTD Metrologi Legal Kabupaten Bandung, diharapkan dapat segera menghimpun data pemilik UTTP yang jelas seperti para pemilik alat UTTP para pedagang atau toko yang berjualan di tempat-tempat yang bukan pasar dengan tujuan dapat meningkatkan potensi retribusi tera dan tera ulang. Selain itu sosialisasi juga harus  dilakukan  secara rutin dan masif baik itu secara langsung maupun menggunakan media sosial. Karena saat ini sebagian besar masyarakat sudah memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi.Â
Serta dalam melakuakan kegiatan harus senantiasa berkoordinasi dengan setiap stakeholder terkait seperti kelurahan, kecamatan serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu dalam hal pelaksanaan seperti  halnya kebijakan pengawasan serta penindakan pelanggaran kepada masyarakat pemilik alat UTTP dengan harus dilakukan dengan sesuai ketentuan.Â
Untuk Masyarakat, diharapkan senantiasa bersikap proaktif dalam mencari informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Selain itu masyarakat juga harus bisa memilah informasi yang tepat guna menghindari miss informasi yang didapatkan. Tentunya dalam hal ini masyarakat harus mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H