Mohon tunggu...
Deden Junjunan Hermawan
Deden Junjunan Hermawan Mohon Tunggu... Guru - Penulis Lepas

Aku hanyalah manusia bodoh yang tak kunjung pandai. Biarkan aku menjadi bodoh terlebih dahulu agar aku bisa belajar terus dan menerus.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Poligami dalam Islam

19 Oktober 2019   19:39 Diperbarui: 19 Oktober 2019   19:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum Wr. Wb.

Sahabat yang dirahmati oleh Allah.

     Poligami adalah salah satu pembahasan yang menjadi perbincangan dan pusat perhatian kepada umat islam. Tentunya, pembahasan ini perlu adanya ilmu pengatahuan yang bersifat analitis dari nash atau teks yang diperoleh dari Al-Qur'an sebagai kitab suci serta hadits terkait. Lalu, melihat kondisi realitas dikalangan umat islam, baik pada masa Rasulullah hingga masa sekarang ini. Tentunya, hal ini menjadi pembahasan yang menarik bagi penulis kepada pembaca .

    Poligami menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri lebih dari satu orang. Dengan kata lain, seorang laki-laki memiliki lebih dari satu istri yang telah dinikahinya. Perihal praktik poligami, para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua. Sebagaimana yang dijelaskan dalam website NU Online, seperti berikut:

"Bagi kalangan Syafi'iyah dan Hanbaliyah, seseorang tidak dianjurkan untuk berpoligami tanpa keperluan yang jelas (terlebih bila telah terjaga [dari zina] dengan seorang istri) karena praktik poligami berpotensi menjatuhkan seseorang pada yang haram (ketidakadilan). Allah berfirman, Kalian takkan mampu berbuat adil di antara para istrimu sekalipun kamu menginginkan sekali.' Rasulullah SAW bersabda, 'Orang yang memiliki dua istri, tetapi cenderung pada salah satunya, maka di hari Kiamat ia berjalan miring karena perutnya berat sebelah.' ... Bagi kalangan Hanafiyah, praktik poligami hingga empat istri diperbolehkan dengan catatan aman dari kezaliman (ketidakadilan) terhadap salah satu dari istrinya. Kalau ia tidak dapat memastikan keadilannya, ia harus membatasi diri pada monogami berdasar firman Allah, 'Jika kalian khawatir ketidakadilan, sebaiknya monogami," (Lihat Mausu'atul Fiqhiyyah, Kuwait, Wazaratul Awqaf was Syu'unul Islamiyyah, cetakan pertama, 2002 M/1423 H, juz 41, halaman 220).

 

    Selain itu, praktik poligami didasarkan oleh salah satu ayat Al-Qur'an yang memerintahkan menikahi hingga 4 orang saja. Tentunya, jika firman atau ayat ini diterima dengan gamblang, pastilah sangat bertentangan dengan kondisi realitas yang ada. Tetapi, jika dipahami secara semiotik (mengkaji dengan asal usul teks atau nash dalam suatu firman), tentunya akan lebih bijaksana. Hal ini saya akan mengutip firman Allah SWT dalam Q.S. An-Nisa : 3, yakni:

 

"...Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya"

 

     Didalam suatu riwayat tafsir karya Al imam Abul Fida Isma'il Ibnu katsir Ad-Dimasyqi atau Tafsir Ibnu katsir, ada seorang laki-laki yang berasal dari bani tsaqif yang bernama Gailan ibnu salamah As-Saqafi. Dalam riwayat ia menganut kepercayaan nenek moyang yang menyembah berhala (Paganisme). Pada saat itu ia memiliki 10 istri, lalu ia masuk islam beserta istrinya. Lalu, Rasulullah memerintahkan "Silahkan ambil (pertahankan) empat diantara mereka)" Selain itu, Umairah Al Asadi memiliki 8 orang istri lalu  masuk islam beserta istri-istrinya. Lalu Rasulullah memerintahkan pilihlah 4 dari istri-istri mu. 

 

     Dari keterangan diatas telah tersimpulkan bahwa seandainya diperbolehkan menghimpun lebih dari empat orang istri, niscaya Rasulullah SAW memperbolehkan tetapnya semua istri gailan yang sepuluh orang istri itu, mengingat semua istri-istrinya masuk islam. Setelah Rasulullah memerintahkan gailan begitupun dengan Umairah Al Asadi memegang empat orang dan menceraikan lainnya, hal ini menunjukkan bahwa tidak boleh memiliki istri lebih dari empat orang dengan alasan apa pun. Apabila hal ini berlaku yang telah ada, maka terlebih lagi bagi yang pemula. Jadi, ayat Al-Qur'an surat An-Nisa : 3, bukanlah sebuah penambahan jumlah istri atau batas maksimal melainkan sebuah pengurangan atas hal-hal yang terjadi pada masa jahiliyah.

 

     Sementara itu, jika kita melihat syarat untuk melakukan sebuah poligami adalah harus memiliki sifat Al-Adl (Adil). Didalam bahasa arab, kosa kata adil ada dua, Al-Adl dan Al Qisthu. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu Adil. Tetapi, memiliki makna yang berbeda. Al-Adl yaitu adil dalam makna kualitatif, sedangkan Al-Qisthu adil dalam makna kuantitatif. Dalam implementasinya, saya akan analogikan seperti ini:

 

"Ada seorang keluarga kecil terdiri dari ayah, ibu dan 3 anak. Anak pertama sedang menempuh perkuliahan, anak kedua masih SMA begitupun anak yang ke-3 yang masih SD. Ketiga anak tersebut diberi uang jajan dengan ayah dan ibu nya dengan jumlah sama besar 10000 ribu rupiah per orang. Hal tersebut dimaknai dengan keadilan secara kuantitatif. Sedangkan, ayah dan ibu nya memberikan uang jajan yang lebih besar kepada anak ke-1, dibandingkan ke-2 dan ke-3. Karena, tidak mungkin uang jajan anak pertama disamakan dengan keadaan anak sekolah. Pastinya harus lebih besar porsinya."

    Begitupun dengan seseorang yang menempuh jalan poligami, apakah rasa kasih sayang dan cintanya kepada istri pertama lebih besar dibandingkan dengan istri-istri nya yang lain ?. jika pertanyaan ini dilontarkan kepada seseorang lelaki, tentunya akan dijawab mampu dan bisa. Alangkah lebih baiknya, pertanyaan tersebut ditanyakan kepada pencipta laki-laki itu, yaikni Allah SWT. lantas, Apa firman Allah mengenai kesanggupan laki-laki ?. langsung dijawab didalam Q.S. An Nisa : 129 :

 

"...Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" (Q.S. An-Nisa:129)

 

    Ayat tersebut mengunci dari Q.S. An-Nisa ayat 3 dengan banyaknya tafsiran dari berbagai ulama menganai poligami. Dapat disimpulkan, penulis berijtihad kepada kaum muslimin untuk tidak melakukan poligami, karena atas dasar apapun poligami tidak baik dari kedua belah pihak. Hal-hal yang dimiliki Rasulullah memiliki istri lebih dari 4 ialah untuk mengangkat derajat kaum wanita terutama janda tua dan budak atau hamba sahaya. Serta, hal tersebut memiliki kekhususan bagi Rasulullah bukan kepada umatnya.

 

    Monogami adalah sistem perkawinan yang paling utama, karena lazim dan atas dasar syariat islam. Sedangkan poligami bersifat tidak lazim dan hanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah. Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah Az Zuhayli:

 

"Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara'. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara'. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus"

 

Demikian penulis menjelaskan praktik poligami dalam islam, semoga dapat dipahami dan dimengerti oleh para pembaca. Sekian.

 

Wallahul muwafiq illa aqwamith tharieq

 

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh

 

Sumber Bacaan :

1. NU Online

2. Tafsir Ibnu Katsir, Al Imam Abul Fida Isma'il Ibnu Katsir Ad Dimasyqi. Q.S. An-Nisa:3 dan Q.S. An-Nisa :129

3. H.R. Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah, Juz VI, hlm 85 dan H.R. Ahmad, Musnad Ahmad, Juz IX hlm.416

4. Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Syekh Wahbah Az-Zuhayli. Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7,

 


My Profile

Deden Junjunan H., S.Pd.

Lulusan Universitas Islam Indonesia, 

Fakultas Ilmu Agama Islam

Jurusan Pendidikan Agama Islam

Angkatan 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun