Mohon tunggu...
Deden Junjunan Hermawan
Deden Junjunan Hermawan Mohon Tunggu... Guru - Penulis Lepas

Aku hanyalah manusia bodoh yang tak kunjung pandai. Biarkan aku menjadi bodoh terlebih dahulu agar aku bisa belajar terus dan menerus.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Poligami dalam Islam

19 Oktober 2019   19:39 Diperbarui: 19 Oktober 2019   19:45 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

 

     Sementara itu, jika kita melihat syarat untuk melakukan sebuah poligami adalah harus memiliki sifat Al-Adl (Adil). Didalam bahasa arab, kosa kata adil ada dua, Al-Adl dan Al Qisthu. Keduanya memiliki arti yang sama, yaitu Adil. Tetapi, memiliki makna yang berbeda. Al-Adl yaitu adil dalam makna kualitatif, sedangkan Al-Qisthu adil dalam makna kuantitatif. Dalam implementasinya, saya akan analogikan seperti ini:

 

"Ada seorang keluarga kecil terdiri dari ayah, ibu dan 3 anak. Anak pertama sedang menempuh perkuliahan, anak kedua masih SMA begitupun anak yang ke-3 yang masih SD. Ketiga anak tersebut diberi uang jajan dengan ayah dan ibu nya dengan jumlah sama besar 10000 ribu rupiah per orang. Hal tersebut dimaknai dengan keadilan secara kuantitatif. Sedangkan, ayah dan ibu nya memberikan uang jajan yang lebih besar kepada anak ke-1, dibandingkan ke-2 dan ke-3. Karena, tidak mungkin uang jajan anak pertama disamakan dengan keadaan anak sekolah. Pastinya harus lebih besar porsinya."

    Begitupun dengan seseorang yang menempuh jalan poligami, apakah rasa kasih sayang dan cintanya kepada istri pertama lebih besar dibandingkan dengan istri-istri nya yang lain ?. jika pertanyaan ini dilontarkan kepada seseorang lelaki, tentunya akan dijawab mampu dan bisa. Alangkah lebih baiknya, pertanyaan tersebut ditanyakan kepada pencipta laki-laki itu, yaikni Allah SWT. lantas, Apa firman Allah mengenai kesanggupan laki-laki ?. langsung dijawab didalam Q.S. An Nisa : 129 :

 

"...Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian" (Q.S. An-Nisa:129)

 

    Ayat tersebut mengunci dari Q.S. An-Nisa ayat 3 dengan banyaknya tafsiran dari berbagai ulama menganai poligami. Dapat disimpulkan, penulis berijtihad kepada kaum muslimin untuk tidak melakukan poligami, karena atas dasar apapun poligami tidak baik dari kedua belah pihak. Hal-hal yang dimiliki Rasulullah memiliki istri lebih dari 4 ialah untuk mengangkat derajat kaum wanita terutama janda tua dan budak atau hamba sahaya. Serta, hal tersebut memiliki kekhususan bagi Rasulullah bukan kepada umatnya.

 

    Monogami adalah sistem perkawinan yang paling utama, karena lazim dan atas dasar syariat islam. Sedangkan poligami bersifat tidak lazim dan hanya dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah. Sebagaimana disampaikan oleh Syekh Wahbah Az Zuhayli:

 

"Monogami adalah sistem perkawinan paling utama. Sistem monogami ini lazim dan asal/pokok dalam syara'. Sedangkan poligami adalah sistem yang tidak lazim dan bersifat pengecualian. Sistem poligami menyalahi asal/pokok dalam syara'. Model poligami tidak bisa dijadikan tempat perlindungan (solusi) kecuali keperluan mendesak karenanya syariat Islam tidak mewajibkan bahkan tidak menganjurkan siapapun untuk melakukan praktik poligami. Syariat Islam hanya membolehkan praktik poligami dengan sebab-sebab umum dan sebab khusus"

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun