Jika mengacu pada Intersepsi UU ITE, penyadapan itu tertera pada Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE.
Hal ini perlu diapresiasi, sebab, RUU Penydapan akan menjadi priotitas untuk ditetap sebelum DPR sekarang berakhir.
Tetapi ada yang perlu diingat, dalam RUU Penyadapan tersebut terdapat hal-hal, yang secara spesifik, diatur tentang berbagai kasus. Semisal dari kasus korupsi yang ditangani kepolisian ataupun kejaksaan, kasus penculikan, perdagangan manusia, pencucian uang, narkotik, penambangan tanpa izin hingga perusakan hutan.
Terkait pemyadapat atas kasus-kasus tersebut, setiap hendak melakukan penyadapan mesti mengajukan secara tertulis oleh pejabat terkait kepada kejaksaan di wilayah masing-masing.
Setelah itu, barulah dari kejaksaan akan diteruskan ke pengadilan negeri. Di sana yang akan menentukan apakah penyadapan bisa diteruskan atau ditolak.
Mungkin hal ini akan sedikit menyulitkan. Namun, semua ini bisa berjalan berkesinambungan bila semua lembaga penegakan hukum saling percaya dan mempunyai komitmen menegakan keadilan.
Maka dengan dipercepatnya pengesahan RUU Penyadapan, tidak ada lagi pertanyaan maupun pernyataan sesama penegak hukum: KPK mesti koordinasi dengan Jaksa sebelum operasi tangkap tangan (OTT) kepada Jaksa. Masa mau menangkap jaksa mesti koordinasi sama jaksa. Hadeeeuh~
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H