hukum tentang penyadapan atas proses penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap kali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Kepolisian melakukan hal tersebut kerap menjadi polemik antar-instansi hingga masyarakat umum.
Tahukah kamu kalau hingga hari ini belum ada satupun payungPenyadapan, bagi sebagian kalangan, telah memasuki ranah pribadi seseorang. Sehingga itu berpotensi melanggar hukum.
FYI: Selama ini ada aturan penyadapan pada Pasal 40 di dalam UU Telekomunikasi. Sedangkan wewenang KPK terkait penyadapan diatur dalam UU No. 30 Tahun 2003 dan UU No. 20 Tahun 2001.
Namun, ada kabar baik tentang itu: DPR bakal segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan untuk pertama kali.
Saat ini, sudah ada undang-undang sektoral seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur wewenang penyadapan KPK. Peraturan dalam UU itu diupayakan tidak sampai bertentangan dengan aturan di RUU Penyadapan.
Aturan tersebut, tentu saja, dibuat agar supaya pelaksanaan penyadapan tidak lagi menjadi polemik.
Menariknya, setiap lembaga penegak hukum mesti meminta izin kepada lembaga peradilan sebelum melakukan penyadapan, kecuali KPK!
Jadi, jika selama ini KPK sudah melakukan penyadapan guna memeriksa dan melanjutkan proses hukum, itu sudah pada jalur yang tepat dan benar. Tidak perlu lagi izin kepada pengadilan.
Untuk sekadar mengetahui jalan panjang RUU Penyadapan, dalam pembahasan draf awal pansus hak angket dianggap terlalu membatasi kewenangan KPK. Aturan tersebut akhirnya diubah untuk mengecualikan KPK dalam proses penyadapan.
Sampai pada titik ini apakah kalian setuju?
Faktanya, jika melihat apa yang sudah dilakukan KPK sejak 2004, yaitu tahun-tahun awal pembentukan lembaga tersebut, terungkap melalui penyadapan. Paling tidak, lebih dari 1000 penyelidikan dan ratusan penyidikan yang telah dilakukan KPK.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!