Pengertian pajak menurut UU No. 16 tahun 2009 (ketentuan umun dan tata cara perpajakan) adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Bisa dilihat berdasarkan data di atas, sumber penerimaan keuangan negara khususnya dari pajak adalah penerimaan yang paling besar jika dibandingkan dengan bukan pajak atau pun hibah. Penerimaan dari pajak berdasarkan data di atas selalu mengalami kenaikan yangsignifikan setiap tahun nya. Mungkin, itu bisa dikatakan perekonomian di Indonesia setiap tahun nya meningkat. Dan, faktor utamanya jika dilihat berdasarkan data tersebut itu disebab kan oleh pajak. Maka dari itu menurut saya pribadi, Pajak bisa menjadi tumpuan bagi perekonomian, khususnya di Indonesia.
Berdasarkan data di atas, sumber-sumber penerimaan Pajak itu berasal dari, Pajak dalam Negeri, Pajak penghasilan, Pajak pertambahan nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Cukai, Pajak lainnya, Pajak Perdagangan Internasional, Bea masuk dan Pajak Ekspor.
Namun, dalam praktik nya di kehidupan sehari hari tak jarang masih banyak orang yang enggan untuk membayar pajak. Padahal secara tidak langsung mereka juga ikut menikmati hasil dari pajak tersebut. Hal ini, berdasarkan isi dari pengertian pajak menurut UUNo. 16 tahun 2009 (ketentuan umun dan tata cara perpajakan) yang tak lain adalah "digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Berdasarkan pernyataan tersebut, pajak biasanya dialokasikan untuk: posyandu, imunisasi, fasilitas dan infrastuktur, subsidi pangan dan BBM, dana alokasi umum, pelayanan kesehatan, pemilihan umum, penegak hukum, pertahanan dan keamanan, pendidikan, kelestarian LH, penanggulangan bencana, kelestarian budaya dan transportasi masal.
Ketika warga negara Indonesia banyak yang tidak membayar pajak, maka hal tersebut akan menghambat aktivitas ekonomi. Karena, Hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas Penerimaan Pajak, Penerimaan Negara Bukan pajak dan Penerimaan Hibah disebut pendapatan Negara. Sebagai sumber pendanaan pembangunan, mobilisasi pendapatan negara merupakan strategi yang mencermirkan kemandirian bangsa dalam mendanai pembangunan dengan mengutamakan sumber-sumber penerimaan di dalam negeri. Pada tahun 2019, hal tersebut tercermin terutama dari semakin besarnya peran penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara. (pernyataan tersebut dikutip dari "data- apbn.kemenkeu.go.id").
Jadi, kita harus menjadi warga negara yang taat pajak. Supaya tidak menghambataktivitas ekonomi, karena ketika aktivitas ekonomi terhambat kita juga yang merasakan dampaknya.
Ketika pajak dijadikan sebagai tumpuan bagi ekonomi bangsa, maka kita akan merasakan manfaat nya. Seperti Stabilitas Pendapatan, karena pajak dapat memberikan pendapatan yang stabil bagi pemerintah. Hal tersebut bisa mengurangi ketergantungan pada fluktuasi ekonomi. Dan dapat membantu pembiayaan program-program pemerintah seperti infrastuktur serta layanan publik. Selanjutnya adalah investasi di infrastuktur dan layanan publik, hal ini lumayan berkaitan dengan yang sebelumnya. Karena ketika hal tersebut terwujud itu bisa meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat. Ketika produktivitas meningkat serta kualitas hidup terjamin itu bisa meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak. Hal tersebut secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Serta pendistribusian kekayaan, dengan melalui pajak progresif pemerintah bisa menunjang retribusi kekayaan. Karena hal tersebut berpatok terhadap pendapatan, wajib pajak yang lebih mampu akan dikenakan pajak yang lebih berat hal itu ditujukan untuk memberikan bantuan kepada yang lebih membutuhkan.
Namun, ada juga keterbatasan ketika pajak dijadikan sebagai tumpuan bagi ekonomi bangsa. Diantaranya, yang pertama adalah beban ekonomi. Mengapa demikian? Karena ketika pajak tidak seimbang itu akan menjadi beban, khususnya beban bagi warga negara nya. Ketika hal tersebut terjadi maka akan menghambat aktivitas ekonomi yang mana akan mengakibatkan kurangnya insentif investasi dan berkembang. Selanjutnya adalah ketika kebijakan pajak yang diterapkan tidak efektif, hal tersebut bisa mengurangi dampak positif ketika pajak dijadikan sebagai tumpuan ekonomi.
Karena pajak adalah sumber utama pendapatan negara, maka perlu diadakan keseimbangan antara manfaat serta keterbatasannya. Karena keduanya akan selalu berkaitan, ketika terjadi ke-tidak seimbangan maka akan beimbas kepada aktivitas ekonomi.