KODE ETIK PENYELENGARAAN PEMILU
Dalam pokok materi yang akan saya bahas kali ini ,Mari kita lihat apa itu Kode Etik Penyelenggara Pemilu? Dan banyak yang terkandung bahasan mengenai hal iKode etik penyelengaraan pemilu adalah suatu kesatuan asas, moral etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelengaraan pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan ucapan yang patut atau tidak patut di lakukan penyelengaraan pemilu.
Jika dilihat dari penjelasan mengenai arti kode etik penyelengaraan pemilu, hal ini termasuk unsur yang sangat penting dalam penyelengaraan pemilu mengapa demikian Karena, dalam menjaankan tugasnya penyelengaraan pemilu berpedoman pada prinsip-prinsip tersendiri antara lain, jujur, mandiri, adil, akuntabel, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proposional, professional, efektif, dan efisien. Prinsip-prinsip inilah yang akan menjadi pedoman penyelengaraan pemilu yang harus sangat diperlukan.Kode etik penyelengaraan pemilu memiliki landasan hukum yang sangat kuat sebagaimana tertera pada pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 1 ayat (24) nomor 7 tahun 2017, komposisi, dan pasal 155 ayat (4).
Mari kita bahas mengenai, pengadu dan teradu, alur pengaduan, jenis sanksi dan rekapitulasi perkara kode etik penyelengara pemilu tahun 2012-2023. Siapa saja yang bisa mengadu dan yang bisa di adukan, hal ini bisa saja di terjadi jika memang benar mutlak terbukti melakukan pelanggaran bagi penyelengara pemilu dan dalam pengaduan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu memiliki alur dan proses berupa tahapan yang di lakukan oleh pengadu dan di terima oleh pengaduan, berupa tahapan awal cek berkas aduan, pengecekan di lakukan untuk melihat kelengkapan berkas aduan apabila belum lengkap maka berkas di kembalian ke pengadu dan di minta untuk di lengkapi, setelah melalui banyak tahapan dan di verifikasi materiel sampailah pada tahapan akhir apabila memang benar terbukti adanya peanggaran kode etik penyelengara pemilu akan di lakukan sidang dan di tetapkan sesuai hukum yang berlaku
Adapun jenis sanksi yang di terima apabila memang benar terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu terkandung dalam pasal 17 ayat (4a) dan (4b) peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 adapun jenis sanksi nya berupa Teguran tertulis , Pemberhentian sementara dan Pemberhentian tetap. Pada teguran tertulis akan selalu berisikan sebuah peringatan sampai dua kali dan apabila ketiga kali akan di lakukan sebuah peringatan keras akhir.
Pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap, sebelumnya akan di lakukan conditionally dan apabila memang benar terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan pemberhentian tetap dan apabila tidak terbukti melakukan pelanggaran setelah banyak tahapan proses yang di laksanakan maka aan di aktifkan kembali dan terhindar dari pemberhentian tetap. Pembahasan terakhir mengenai rekapitulasi di lihat dari tahun 2012 sampai dengan 2023 perkara kode etik mengalami naik turun sesuai dengan hasil yang telah di lakukan survei mungkin banyak hal yang mempengaruhi dan menyebabkan hal itu terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H