*Apa Itu Set Top Box (STB)? Alat untuk TV Analog agar Bisa Menonton Siaran TV Digital
   penjelasan mengenai apa itu Set Top Box (STB), alat yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran TV Digital.Siaran TV Analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga November 2022 mendatang.Namun masyarakat tak perlu khawatir, karena TV Analog bisa dimanfaatkan menjadi TV Digital dengan menggunakan Set Top Box (STB).Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.
   Set Top Box ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), standar TV Digital di Indonesia.Set Top Box tidak memerlukan parabola khusus dalam menerima sinyal digital, cukup menggunakan antena televisi UHF-VHF.Setelah perangkat televisi tersambung, pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital.
  Dikutip dari tvdigitalindonesia.com, perbedaan yang paling mendasar antara sistem penyiaran televisi analog dan digital terletak pada penerimaan gambar lewat pemancar.Pada sistem analog, semakin jauh alat penerima sinyal (dalam hal ini televisi) dari stasiun pemancar televisi, sinyal akan melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk dan berbayang.Sedangkan pada sistem digital, siaran gambar yang jernih akan dapat dinikmati sampai pada titik di mana tidak terjangkau sinyal sama sekali / sinyal tidak dapat diterima lagi.Pada sistim transmisi, kebanyakan TV di Indonesia masih menggunakan sistim analog dengan cara memodulasikannya langsung pada Frekuensi Carrier, sedangkan pada sistim digital, data gambar atau suara dikodekan dalam mode digital, baru kemudian di pancarkan.
*Pro Kontra Peralihan TV Analog ke TV Digital
Belakangan ini Perkembangan teknologi yang ada di Indonesia sudah semakin maju, hal ini juga berdampak pada perkembangan teknologi penyiaran yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah perubahan TV analog ke TV digital. Siaran TV analog pertama kali dikenalkan yakni pada saat peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang ke-17.
Sejak awal kemunculannya sampai sekarang ini media televisi mempunyai peran yang sangat penting. Media televisi dianggap sebagai sebuah media yang sangat berguna dalam penyampaian suatu informasi, yang memberitakan tentang kejadian-kejadian yang ada di dunia, menyajikan hiburan untuk anak kecil dan orang dewasa, menyajikan tentang isu politik, memberitakan perekonomian yang sedang terjadi dan isu sosial. Namun belakangan ini beberapa masyarakat sedang dikeluhkan oleh kebijakan pemerintah tentang peralihan TV analog ke TV digital.
UU Cipta Kerja Omnibus Law menjadi pemicu dan pendorong migrasi ke TV digital dengan mematikan TV analog secara keseluruhan atau (analog switch off/ ASO). Dalam ayat 2 pasal 60A disebutkan bawah migrasi penyiaran televisi terestial dari teknologi analog ke teknologi digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptakerja ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pada akhirnya penghentian siaran TV analog mulai dilakukan pada Rabu malam 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan berubah ke siaran TV digital. Selain itu TV digital juga mempunyai banyak kelebihan yang dapat diperoleh dibandingkan dengan penggunaan TV Analog, seperti : kualitas gambar yang lebih jernih, kualitas sinyal yang lebih bagus, serta tahan terhadap gangguan dan lebih. Kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien.
Pemerintah sendiri sudah melakukan kegiatan sosialisasi tentang peralihan  TV digital, hal ini dilakukan sejak dua tahun lalu yang bertujuan  untuk mempermudah penyebaran informasi peralihan siaran TV digital ke seluruh daerah yang ada di Indonesia. Namun kegiatan sosialisasi yang dilakukan pemerintah selama dua tahun tersebut belum mencapai target, hal ini dibuktikan dengan minimnya pemahaman masyarakat tentang TV digital. Kurangnya pemahaman tersebut membuat masyarakat yang masih menggunakan TV analog enggan beralih. Karena banyak masyarakat masih berpikir dengan adanya peralihan TV analog ke TV digital maka diharuskan membeli televisi baru yang tentunya bisa mendukung dengan siaran TV digital.
Padahal meskipun menggunakan televisi yang bermodel tabung yang aslinya hanya bisa digunakan untuk TV analog juga bisa diubah ke siaran TV digital walaupun masih memerlukan bantuan alat STB (Set Top Box) yaitu sejenis alat dekoder atau receiver yang berguna untuk
mengatur saluran televisi yang akan diterima. Harga STB di setiap toko berbeda yakni kisaran ratusan ribu rupiah tergantung merk  yang dipakai. Namun masih banyak masyarakat menengah  kebawah yang keberatan dengan harga tersebut karena melihat kondisi sekarang ini dimana kenaikan harga bbm menyebabkan kenaikan harga hampir disegala bidang dan memberatkan perekonomian masyarakat, ditambah lagi ekonomi masyarakat menengah kebawah yang sangat pas-pasan untuk kebutuhan anak dan keluarga.
Oleh karena itu guna membantu masyarakat menengah kebawah, kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo) membagikan alat STB gratis di beberapa titik diwilayah Indonesia. Kominfo mengklaim sudah mendistribusikan STB gratis sampai 98 persen dari 359.617 unit.Dari tinjauan di media sosial, sebagian besar pengguna TV Digital merasa jauh lebih puas dengan kualitas penyajian gambar yang ada. Namun, sepertinya butuh waktu lebih dari dua tahun bagi masyarakat secara keseluruhan di Indonesia, untuk memahami perubahan yang ada seperti dengan melakukan pembelian Set Top Box untuk beralih ke tv digital. Atau memang sebagian masyarakat saat ini malah sudah tidak butuh tv? Dan beralih sepenuhnya ke media sosial atau digital information?
*Sederet Pro Kontra Migrasi TV Digital antara Mahfud MD dan Hary Tanoe
 1.Mahfud MD mengklaim masyarakat sudah siap bermigrasi ke TV digital.
  Mahfud MD mengklaim masyarakat sudah siap bermigrasi dari siaran TV analog ke siaran TV digital. "Ini jangan dikatakan ini tidak siap," ujar Mahfud di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Jumat, 4 November 2022.Dia mengatakan bahwa 98 persen masyarakat di wilayah Jabodetabek sudah siap menggunakan TV digital. Sementara bagi masyarakat yang tidak siap, kata Mahfud MD, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyiapkan posko."Siapa yang belum siap datang ke posko nanti dibantu yang 2 persen dari Jabodetabek. Juga 209 kabupaten kota lainnya. Jadi kita sudah siap semua," kata Mahfud.
2.Pemerintah bersandar pada UU Cipta Kerja untuk ASO
  Mahfud MD mengatakan bahwa kebijakan untuk migrasi dari TV analog ke TV digital merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Mahfud mengatakan kebijakan ini sudah lama disiapkan dan dikoordinasikan, termasuk dengan semua pemilik TV yang ada di Indonesia. Karena itu, kata dia, terhadap perusahaan TV yang membandel, secara teknis, pemerintah sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertarikh 2 November kemarin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H