Mohon tunggu...
Dede Nurcahya
Dede Nurcahya Mohon Tunggu... -

Lulusan FH UGM, calon praktisi hukum dan calonnya calon dokter gigi, tapi ga mencalonkan diri di pemilu :D\r\n\r\nPIN : 3215683D\r\nSKYPE : dede.nurcahya

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kemanakah Aturan Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari?

11 Maret 2011   01:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:53 1204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_95496" align="alignnone" width="300" caption="manakah pengendara motor yang menyalakan lampu pada siang hari?"][/caption]

Aturan menyalakan lampu kendaraan beroda dua alias sepeda motor baik siang maupun malam hari yang dimuat dalam ketentuan pasal 107 ayat (2) UU nomor 22 tahun 2009 (selanjutnya disebut UULLAJ) yang dulu sempat di gembor-gemborkan dan dilakukan sosialisasi dimana-mana kini perlahan-lahan semakin menghilang khususnya di wilayah Yogyakarta. Saat ini pengguna sepeda motor jarang yang menyalakan lampunya saat berkendara di siang hari, meskipun masih dapat juga kita jumpai pengendara yang menyalakan lampu kendaraannya pada siang hari (tidak diketahui memang benar-benar sadar hukum atau memang lupa mematikan ketika malamnya berkendara) akan tetapi yang tidak menyalakan lampunya lebih banyak lagi. polisi lalu lintaspun tampaknya sudah bosan mengingatkan pengendara untuk menyalakan lampu bahkan terkesan sudah tidak peduli. Hal yang menggelikan terkadang juga didapati polisi yang seharusnya mengawal UU tersebut justru tidak menyalakan lampunya pada saat mengendarai sepeda motornya di siang hari. Hal ini sungguh aneh mengingat UULLAJ ini juga memuat sanksi baik berupa kurungan maupun denda bagi pengendara motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya di siang hari. Tentunya hal demikian sangat kontras dengan dahulu, ketika UULLAJ baru disosialisasikan. Hal ini memang sudah diprediksi dari awal karena dalam pembentukannya, UULLAJ ini tidak didasarkan kajian sosiologis yang mendalam terhadap masyarakat. Disamping dilakukan kajian terhadap aspek filosofis maupun yuridis, aspek sosiologis tidak kalah penting untuk dilakukan penelitian secara mendalam karena apabila tidak, akan menimbulkan suatu kontroversi yang melahirkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebenarnya tidak sulit untuk mentaati aturan menyalakan lampu di siang hari ini. Hanya dengan menggeser saklar lampu di stang motor posisi on,maka kita sudah melaksanakan amanat UU. Akan tetapi, masyarakat juga bisa khilaf karena tidak terbiasa dengan aturan ini. Pembentuk UU seharusnya mengacu pada faktor - faktor yang diperhatikan agar hukum dapat mempengaruhi masyarakat sehingga diharapkan hukum tersebut dapat diterima oleh masyarakat itu sendiri. salah satu faktor yang perlu untuk diperhatikan agar hukum dapat mempengaruhi perilaku masyarakat diantaranya adalah "hukum tersebut harus memperhatikan kemampuan masyarakat dalam mematuhi hukum". Menurut Max Weber dalam teori hukum dan perubahan sosial, "hukum berkembang mengikuti tahap-tahap tertentu dari sederhana sampai sistematis". Tentu saja tahapan ini diperlukan mengingat aturan ini menyangkut perubahan kebiasaan di dalam masyarakat. Daripada pemerintah mengeluarkan aturan yang menimbulkan kontroversi maupun pro dan kontra di kalangan masyarakat karena menyangkut perubahan kebiasaan masyarakat kita serta tidak jelas maksud dan tujuan maupun fungsinya, akan lebih baik lagi apabila pemerintah membuat aturan yang lebih bermanfaat dalam arti maksud, tujuan beserta fungsinya jelas. Misalnya aturan yang lebih memperketat pembuatan SIM. SIM itu sendiri merupakan dasar dari seseorang dapat berkendara. Bukan rahasia umum lagi apabila SIM mudah didapatkan. Cukup dengan membayar maka kita dapat memiliki SIM meskipun belum diketahui kemahirannya dalam berkendara. Jika pengendara kendaraan memiliki SIM yang didapat dari prosedur yang benar, maka dengan sendirinya pengendara tersebut akan lebih paham bagaimana berkendara yang baik dan benar, dan tentu saja aman. Dengan demikian, untuk ke depannya para pembuat UU diharapkan lebih mendahulukan mengeluarkan aturan yang dianggap lebih penting dan mendesak ketimbang mengeluarkan aturan yang mengakibatkan terjadinya perubahan kebiasaan di dalam kehidupan masyarakat yang dapat memicu terjadinya pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pembentukan aturan tersebut juga hendaknya melihat pada kepentingan-kepentingan lain yang lebih besar di bandingkan pembentukan aturan yang tidak jelas maksud, tujuan dan manfaatnya sehingga menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat serta mengakibatkan aturan tersebut menjadi sia-sia dan tidak berguna seperti halnya aturan menyalakan lampu disiang hari ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun