Dalam hukum Islam, akad 'Ariyah adalah akad pinjam-meminjam barang yang bersifat sementara. Jika pemberi pinjaman mencabut akad sebelum barang dikembalikan, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Pencabutan Akad : Pemberi pinjaman memiliki hak untuk mencabut akad 'Ariyah kapan saja selama barang tersebut belum dikembalikan. Namun, pencabutan ini harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak merugikan peminjam.
2. Hak Peminjam : Peminjam berhak untuk menggunakan barang tersebut sesuai dengan kesepakatan selama waktu yang disepakati. Jika pemberi pinjaman mencabut akad, peminjam harus mengembalikan barang tersebut secepatnya setelah mendapatkan pemberitahuan pencabutan.
3. Contoh : Misalnya, seseorang meminjam mobil dari temannya untuk satu minggu. Jika di tengah periode tersebut, pemilik mobil merasa perlu untuk menggunakan mobilnya dan mencabut izin, peminjam harus segera mengembalikan mobil tersebut. Namun, peminjam dapat meminta waktu yang wajar untuk mengembalikan, terutama jika sudah ada kesepakatan awal mengenai durasi pinjaman.
Penting bagi kedua belah pihak untuk menjaga komunikasi dan berpegang pada prinsip keadilan dalam menyelesaikan masalah yang muncul.
Dalam akad ariyah atau pinjam-meminjam, peminjam memiliki kewajiban untuk mengembalikan barang yang dipinjam dalam keadaan dan jumlah yang sama, serta pada waktu yang telah disepakati.
Sementara itu, fikih muamalah mengatur peminjam dalam menjaga barang yang dipinjam dengan beberapa ketentuan, di antaranya:
- Ulama Malikiyyah membolehkan peminjam menyewakan barang pinjaman kepada orang lain, selama belum jatuh tempo.
- Ulama Mazhab Hanafiyah berpendapat bahwa dalam status ariyah muthlaqah, peminjam berperan sebagai pemilik barang.