- Ulama Hasan dan Abu Hanifah berpendapat bahwa peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman, meskipun dipersyaratkan dalam akad.
Selain itu, akad ariyah memiliki beberapa rukun, yaitu:
- Orang yang meminjamkan berhak melakukan kebaikan tanpa ada yang menghalangi.
- Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan.
- Barang yang dipinjam memiliki manfaat.
- Akad, yaitu ijab dan qabul.
Akad ariyah bisa menjadi wajib jika terdapat kebutuhan yang sangat mendesak, seperti meminjam pakaian untuk salat wajib.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H