Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Membuka Wawasan dalam Memahami Akad Ariyah Pada Fiqih Muamalah Islam

7 Desember 2024   03:00 Diperbarui: 7 Desember 2024   03:03 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Ulama Hasan dan Abu Hanifah berpendapat bahwa peminjam tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang pinjaman, meskipun dipersyaratkan dalam akad.

Selain itu, akad ariyah memiliki beberapa rukun, yaitu:

- Orang yang meminjamkan berhak melakukan kebaikan tanpa ada yang menghalangi.

- Orang yang meminjam berhak menerima kebaikan.

- Barang yang dipinjam memiliki manfaat.

- Akad, yaitu ijab dan qabul.

Akad ariyah bisa menjadi wajib jika terdapat kebutuhan yang sangat mendesak, seperti meminjam pakaian untuk salat wajib.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun