Riba dalam terminologi syariah adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Sementara itu, dalam bahasa Arab, riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" (az-ziyadah).
Perbedaan riba menurut terminologi syariah dan bahasa adalah:
* Terminologi syariah: Riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil.
Secara bahasa: Riba berarti "tambahan" atau "kelebihan" (az-ziyadah).
Riba merupakan hal yang diharamkan dalam Islam. Riba dapat berupa penambahan terhadap hutang, baik dalam bentuk kualitas maupun kuantitas. Riba juga dapat berupa kelebihan dalam bentuk barang, seperti dua rupiah sebagai penukar satu rupiah.
Riba al-nasi'ah merupakan salah satu jenis riba yang terjadi ketika ada penundaan pembayaran pada barang atau modal.
Contoh riba al-nasi'ah adalah ketika pihak pertama menyerahkan emasnya, namun pihak kedua menyatakan akan memberikan emasnya dalam waktu satu bulan.
Riba dalam transaksi muamalah terjadi ketika terdapat tambahan atau kelebihan jumlah pelunasan utang atau transaksi jual-beli yang tidak sah. Berikut beberapa syarat terjadinya riba dalam transaksi muamalah:
* Transaksi dilakukan dengan jangka waktu tertentu
* Transaksi menggunakan dua jenis barang yang sama, namun terdapat waktu penangguhan dalam pembayarannya
* Transaksi dilakukan dengan cara yang bathil, yaitu tanpa imbalan pengganti yang dapat dibenarkan oleh Syar'i
Contohnya :
Transaksi yang dilakukan secara utang piutang: Riba juga terjadi dalam transaksi pinjaman. Misalnya, seseorang meminjam uang dan harus membayar kembali lebih dari jumlah yang dipinjam, seperti meminjam Rp1.000.000 dan harus membayar Rp1.200.000.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI