Jika dilihat secara bahasa, pengertian syirkah artinya al-ikhtilat (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih yang mencampurkan hartanya untuk dikelola, dan keuntungan serta kerugiannya ditanggung bersama secara proporsional atau sesuai kesepakatan.
Dalam artian lain menurut Imam Maliki, syirkah adalah izin untuk mendayagunakan (tasharuf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya. Pada kondisi tersebut, mereka saling mengizinkan kepada salah satu pihak untuk mendayagunakan harta, dengan masing-masing pihak memiliki hak untuk melakukan hal tersebut.
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menjabarkan syirkah sebagai akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Setiap pihak terkait akan memberikan kontribusi dana atau modal usaha (ra's al-mal). Ketentuan seperti keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional.
Kemudian berdasarkan syariat Islam, diketahui bahwa pelaksanaan syirkah harus berlandaskan prinsip perwalian dan kepercayaan, serta menjauhi pengkhianatan. Hal ini tercantum pada Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 64 :
"Dan perdayakan lah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkan lah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikat lah dengan mereka pada harta dan anak-anak, dan beri janji lah mereka."
Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi sesuai dengan kesepakatan antara para pihak. Pembagian ini bisa berdasarkan proporsi modal yang disumbangkan atau dengan perjanjian lain yang diatur dalam kesepakatan.
1. Nisbah-proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra's al-mal para pihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan dan kerugian
2. Nisbah-kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukan atas dasar porsi ra's al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan
Penting untuk memperhatikan bahwa pembagian ini harus adil dan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.