- Ijab dan qabul dilakukan di satu majelis, artinya pihak wali dan calon suami berada di tempat yang sama dan mengucapkan ijab qabul dalam waktu yang tidak berjauhan.
- Ijab dan qabul harus bisa didengar dengan baik oleh kedua belah pihak.
- Minimal dua orang yang ditunjuk menjadi saksi.
- Harus tawaquf, artinya ada persesuaian isi mengenai maksud ijab dengan maksud qabulnya.
Jika salah satu rukun atau syarat akad tidak terpenuhi, maka akad dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Contohnya, saat seorang pria menyatakan lamaran kepada wanita secara langsung, dan wanita tersebut menerima lamaran itu pada saat yang sama di tempat yang sama, maka ijab dan qabul dianggap sah. Hal ini memastikan adanya kesepakatan yang jelas dan tanpa paksaan.
Menurut hukum Islam, pihak-pihak yang berakad harus memenuhi syarat baligh (dewasa), berakal sehat (tidak mengalami gangguan mental), dan berakad tanpa adanya paksaan. Jadi, jika kedua belah pihak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka memiliki kompetensi hukum yang sesuai. Contohnya : Jika seseorang dalam kondisi tertekan dan dipaksa untuk menandatangani kontrak, maka akad tersebut bisa dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat tanpa paksaan. maka tindakan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam.
Selanjutnya Objek akad adalah bahan yang akan dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan. Benda yang dijadikan objek akad harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Benda tersebut harus ada pada saat dilakukannya akad.
- Barang yang dijadikan objek akad harus sesuai dengan ketentuan syara'.
- Barang yang dijadikan objek akad harus bisa diserahkan pada waktu akad.