Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ijab Qabul Dalam Akad Muamalah

5 Desember 2024   23:02 Diperbarui: 5 Desember 2024   23:03 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Akad. sumber : www.pixabay.com

- Ijab dan qabul dilakukan di satu majelis, artinya pihak wali dan calon suami berada di tempat yang sama dan mengucapkan ijab qabul dalam waktu yang tidak berjauhan.

- Ijab dan qabul harus bisa didengar dengan baik oleh kedua belah pihak.

- Minimal dua orang yang ditunjuk menjadi saksi.

- Harus tawaquf, artinya ada persesuaian isi mengenai maksud ijab dengan maksud qabulnya.

Jika salah satu rukun atau syarat akad tidak terpenuhi, maka akad dianggap tidak sah atau batal demi hukum. Contohnya, saat seorang pria menyatakan lamaran kepada wanita secara langsung, dan wanita tersebut menerima lamaran itu pada saat yang sama di tempat yang sama, maka ijab dan qabul dianggap sah. Hal ini memastikan adanya kesepakatan yang jelas dan tanpa paksaan.

kerukunan dalam muamalah . sumber : www.pixabay.com
kerukunan dalam muamalah . sumber : www.pixabay.com

Menurut hukum Islam, pihak-pihak yang berakad harus memenuhi syarat baligh (dewasa), berakal sehat (tidak mengalami gangguan mental), dan berakad tanpa adanya paksaan. Jadi, jika kedua belah pihak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka mereka memiliki kompetensi hukum yang sesuai. Contohnya : Jika seseorang dalam kondisi tertekan dan dipaksa untuk menandatangani kontrak, maka akad tersebut bisa dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat tanpa paksaan. maka tindakan tersebut dianggap tidak sah menurut hukum Islam.

Selanjutnya Objek akad adalah bahan yang akan dijual dalam akad jual beli, atau sesuatu yang disewakan. Benda yang dijadikan objek akad harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

- Benda tersebut harus ada pada saat dilakukannya akad.

- Barang yang dijadikan objek akad harus sesuai dengan ketentuan syara'.

- Barang yang dijadikan objek akad harus bisa diserahkan pada waktu akad.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun