Mohon tunggu...
Dede Hiliah
Dede Hiliah Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA EKONOMI SYARIAH UNIVERSITAS PAMULANG

Umur dan kesibukan laind alam keluarga tidak mengurangi semangatku untuk terus mencari ilmu dan memahaminya. karna kebih baik terlambat daripada tidak sama sekali untuk sukses.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Ijab Qabul Dalam Akad Muamalah

5 Desember 2024   23:02 Diperbarui: 5 Desember 2024   23:03 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akad Syariah adalah perjanjian yang diatur oleh prinsip-prinsip Syariah Islam. Akad Syariah bertujuan untuk memastikan transaksi dilakukan dengan jujur, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai agama. Objek akad dalam syariah Islam harus halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan. Prinsip dasar fiqh muamalah adalah prinsip mubah, prinsip suka sama suka, prinsip keadilan, prinsip saling menguntungkan, prinsip tolong menolong, dan prinsip tertulis.

Beberapa hal yang diharamkan dalam akad Syariah, di antaranya:

1. Riba (bunga)

2. Gharar (ketidakpastian)

3. Maysir (perjudian)

4. Dharar (penganiayaan, saling merugikan)

Akad dapat dikatakan sah secara syar'i jika rukun dan syarat akad telah terpenuhi:

- Rukun akad: Rukun akad adalah pihak-pihak yang berakad, objek akad, dan ijab qabul.

- Syarat akad: Syarat akad adalah menetapkan sesuatu menjadi sebuah keharusan.

Selanjutnya dalam bermuamalah kita sering kali melupakan satu rukun yang sangat penting yaitu Ijab dan qabul yang merupakan pernyataan atau perbuatan untuk menunjukkan keridhaan dalam berakad. Berikut ini adalah syarat-syarat ijab dan qabul:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun