seluruh rakyat indonesia, terutama untuk pegawai negeri sipil, penerima pensiun
PNS dan TNI/POLRI, Veteran, perintis kemerdekaan beserta keluarganya dan
Badan usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
 Jenis-Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu :
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuaran) jaminan kesehatan adalah peserta
Jaminan Kesehatan untuk fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya
dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan yang
ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Yang berhak
menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat
total tetap dan tidak mampu.Â