Mohon tunggu...
Dede Nurhasanah
Dede Nurhasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya mahasiswa semester 8

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Agis Parfum Sesuai dengan SAK EMKM

23 Agustus 2024   15:41 Diperbarui: 23 Agustus 2024   17:59 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Yang dimaksud dengan UMKM adalah usaha produktif milik perseorangan atau badan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Standar UMKM
(Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) Untuk mengetahui jenis usahanya, kita harus memperhatikan standarnya terlebih dahulu. Hal ini juga penting untuk pengurusan izin usaha di masa depan dan penentuan besaran pajak yang harus dibebankan kepada pemilik UMKM.
1. Usaha Mikro adalah suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh
perseorangan atau suatu perusahaan menurut kriteria usaha mikro. Perusahaan yang termasuk dalam standar usaha mikro adalah perusahaan
yang mempunyai kekayaan bersih sampai dengan Rp50.000.000,- tidak termasuk bangunan atau tanah dimana perusahaan tersebut berada.
Pendapatan penjualan tahunan usaha mikro maksimal sebesar Rp 300 juta.
2. Usaha Kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri
atau berdiri sendiri, baik milik orang perseorangan maupun kelompok, dan
tidak dianggap sebagai cabang suatu korporasi ya.
Perusahaan utama dikelola dan dimiliki dan secara langsung atau tidak langsung menjadi bagian dari perusahaan menengah. Suatu perusahaan dianggap usaha kecil apabila mempunyai kekayaan bersih
sebesar Rp50.000.000,- dengan persyaratan paling banyak Rp500.000.000. Pendapatan penjualan bisnis tahunan berkisar antara Rp300.000.000
hingga Rp25 miliar.
3. Usaha Menengah adalah usaha yang bergerak dalam perekonomian produktif, yang bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan pusat, dan kekayaan bersihnya, baik langsung maupun tidak langsung, diatur dengan undang-undang atau perusahaan menengah atau bagian dari perusahaan besar.
Usaha menengah sering kali digolongkan sebagai usaha besar karena kekayaan bersih pemilik usaha melebihi Rp500.000.000 hingga Rp10.000.000.000,00 dan tidak termasuk bangunan atau tanah di mana perusahaan tersebut berada Penjualan tahunan mencapai antara Rp 2,5

miliar hingga Rp 50 miliar.

 Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan kerangka prosedur pelaporan keuangan untuk memastikan penyajian laporan keuangan yang
konsisten. SAK juga membantu memudahkan pekerjaan auditor dan memudahkan pembaca laporan keuangan untuk memahami dan membandingkan laporan keuangan berbagai perusahaan.

Laporan keuangan mencakup data keuangan yang merupakan bagian penting dari sebagian orang, termasuk pada para pelaku UMKM. Laporan keuangan dapat membantu para pelaku bisnis untuk mengetahui kesehatan dan juga kinerja
bisnis serta dalam pengambilan keputusan .

Standar akuntansi khusus mengenai penyusunan laporan keuangan berlaku bagi UMKM atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Awalnya UMKM
mengandalkan standar akuntansi keuangan perusahaan tanpa akuntabilitas publik, terakhir SAK EMKM (Badan Mikro, Kecil, dan Menengah) pada tahun 2018. Perubahan tersebut bertujuan untuk memudahkan pelaporan bagi UMKM dan
mengakomodasi kompleksitas penyusunan laporan keuangan.

SAK EMKM menyederhanakan unsur laporan keuangan menjadi tiga bagian yaitu laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan catatan atas laporan keuangan. Selain itu, dasar penilaian transaksi hanya mengacu pada nilai historis
atau nilai historis saja, bukan nilai wajar seperti pada PSAK 1 standar akuntansi komersial. Hal ini diharapkan dapat mendorong usaha kecil dan menengah untuk lebih proaktif dalam menyusun laporan keuangan dan memperoleh pengetahuan
tentang cara menyiapkan laporan keuangan.

Menurut SAK EMKM pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengudentifikasi aset, liabilitas, penghasilan, dan beban
dalam laporan keuangan. Dalam SAK EMKM, dasar pengukuran elemen laporan keuangan adalah biaya histori. Biaya histori suatu aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan untuk membeli aset pada saat pembelian. Biaya histori suatu liabilitas adalah jumlah kas atau setara kas yang diterima atau jumlah kas yang diperkirakan akan
dibayarkan untuk memenuhi liabilitas dalam operasi biasa.
1. Laporan posisi keuangan pada akhir perioade
Laporan keuangan, yang pada setiap akhir periode pelaporan menyajikan informasi tentang aset, liabilitas, dan ekuitas entitas. Kas dan setara kas, piutang, persediaan, aset tetap, utang bisnis, utang
bank, dan ekuitas adalah bagian dari laporan posisi keuangan. SAK EMKM tidak menetapkan cara penyajian akun. Namun demikian, penyajian pos-pos aset dan liabilitas entitas dapat diturunkan
berdasarkan likuitas dan urutan jatuh tempo.
2. Laporan laba rugi selama periode
Laporan laba rugi menunjukan kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan, termasuk penghasilan dan biaya. Pendapatan, beban keuangan, dan beban pajak adalah pos-pos yang mencakup laporan laba rugi entitas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun