Dalam 5 tahun terakhir, Indonesia mengalami situasi, kondisi serta permasalahan sosial dalam masyarakatnya. Peristiwa paling signifikan yang dialami adalah ketika Pandemi COVID-19 melanda, disusul konflik sosial di Papua, demonstrasi dan unjuk rasa, ketimpangan ekonomi, kekerasan terhadap Perempuan dan anak, kemiskinan, pengangguran, disabilitas, KDRT, dan masalah sosial lainnya.
Dari kondisi ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial dan Dinas Sosial tentu melakukan tindakan dan upaya untuk menyelesaikan permasalahan sosial yang ada. Pekerja sosial sebagai seorang profesional yang bekerja dalam bidang pekerjaan sosial, berfokus membantu individu, keluarga, kelompok, dan komunitas untuk menghadapi tantangan sosial, psikologis, ekonomi, dan lingkungan mereka. Meningkatkan kesejahteraan sosial dan kualitas hidup klien yang berorientasi pada Hak Asasi Manusia, keadilan sosial, dan pemberdayaan merupakan upaya yang dilakukan oleh pekerja sosial.
Sehingga, dalam tindakan dan upaya yang telah dilakukan oleh pekerja sosial di lapangan, ternyata masih memiliki kekurangan di mata Masyarakat dalam penanganan Penyandang Disabilitas Mental (ODGJ atau ODMK). Pasalnya, ketika di beberapa kabupaten/ kota di Indonesia yang belum memiliki panti rehabilitasi sosial, pekerja sosial akan mengembalikan penyandang Disabilitas Mental tersebut ke rumah keluarganya, selagi keluarganya masih dapat ditemukan oleh pekerja sosial, namun fakta di lapangan, tetangga atau Masyarakat sekitar lebih banyak menolak jika penyandang Disabilitas Mental (ODGJ atau ODMK) dikembalikan ke rumah keluarganya, mereka menganggap penyandang tersebut dapat kembali berbuat onar di lingkungan sekitar. Dengan keresahan Masyarakat tersebut, pekerja sosial yang berada di Dinas Sosial Kabupaten/ Kota tentu tidak dapat memantau penuh penyandang Disabilitas Mental (ODGJ atau ODMK) tersebut di lingkungan Masyarakat setempat karena faktor jarak serta lokasi antara pusat pemerintahan kabupaten/ kota dengan rumah-rumah penyandang Disabilitas Mental (ODGJ atau ODMK).
Sehingga, untuk tetap melakukan tindakan dan upaya penyelesaian masalah sosial, pekerja sosial membentuk Kader Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat atau yang lebih dikenal dengan sebutan 'Kader RSBM'.
Kader RSBM adalah individu yang dilatih dan terlibat dalam upaya rehabilitasi sosial di Tingkat Masyarakat. Mereka berperan dalam memberikan dukungan, layanan, dan pemulihan kepada individu atau kelompok yang mengalami masalah sosial dan disabilitas. Tugas dan tanggung jawab kader RSBM meliputi identifikasi dan pemetaan, penyuluhan dan Pendidikan, pendampingan dan pemberian dukungan, pengorganisasian komunitas, pemantauan dan evaluasi. Peran kader RSBM memiliki hubungan yang erat dengan pekerja sosial, di mana keduanya dapat saling membantu dan melengkapi dalam upaya rehabilitasi sosial. Melalui kolaborasi dan sinergi antara kader RSBM dan pekerja sosial, tindakan dan upaya rehabilitasi sosial dapat menjadi lebih holistik, komprehensif, dan berdampak positif bagi individu, keluarga, dan Masyarakat yang membutuhkan.
Nama Penulis : Deddy Indra
Tugas UTS MK : Pengantar Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial
Prodi : S1 Kesejahteraan Sosial
Universitas : Binawan
Dosen Pengampu : Mari Esterilita, S.Tr.Sos, Sp.P.S.A
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H