Lebih dari 543 ribu jiwa di Indonesia merupakan ODHA (Orang Dengan HIV/AIDS), ini merupakan data Kemenkes (Kementerian Kesehatan) tahun 2020 silam yang mana meningkat dari tahun sebelumnya. ODHA merupakan nama lain dari Orang dengan HIV/AIDS, yaitu orang-orang yang telah terinfeksi oleh virus HIV yang dapat menyebabkan penyakit AIDS. Kondisi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA saat ini masih cukup memprihatinkan karena banyak ODHA yang mengalami penolakan, pengasingan, atau perlakuan tidak adil dari keluarga, teman, lingkungan, maupun pelayanan kesehatan. Stigma dan diskriminasi ini disebabkan oleh kurangnya informasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat tentang HIV/AIDS, serta adanya anggapan negatif bahwa ODHA adalah orang yang berbahaya, memalukan, atau berdosa.
Dengan kondisi seperti itu, pemerintah memiliki peran untuk melindungi dan membantu ODHA untuk mendapatkan hak-haknya. Rehabilitasi sosial adalah proses membantu seseorang yang mengalami masalah sosial, salah satunya adalah ODHA untuk meningkatkan kualitas hidup mereka secara fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi. Berdasarkan PERMENSOS Nomor 6 Tahun 2018 secara konkrit menjelaskan Standar Nasional Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Human Immunodeficiency Virus Acquired Immunodeficiency Syndrome.Â
Rehabsos (Rehabilitasi Sosial) memiliki tujuan untuk keberfungsian sosial ODHA dan menciptakan lingkungan yang mendukung. Dengan prinsip mengangkat harkat martabat manusia, melakukan nondiskriminasi, empati, individualisasi, menjaga kerahasiaan, melaksanakan tanggung jawab sosial, dan melakukan pemberdayaan. Selain itu, sasaran yang dimaksud pada kasus ini adalah orang dengan HIV, orang dengan AIDS tanpa komplikasi, ADHA, dan orang yang hidup  dengan ODHA.
Bentuk-bentuk Rehabilitasi Sosial ODHA
- Motivasi dan Diagnosis Psikososial
- Pelatihan Vokasional
- Pelatihan Vokasional dan Pembinaan Kewirausahaan
- Bimbingan Mental Spiritual
- Bimbingan Fisik
- Bimbingan Sosial dan Konseling Psikososial
- Pelayanan Aksesibilitas
- Bantuan Usaha Ekonomi Produktif
- Bimbingan Resosialisasi
- Bimbingan Lanjut
- Rujukan
Kapan Rehabilitasi Sosial dapat Diberikan kepada ODHA?Â
Berdasarkan PERMENSOS Nomor 6 Tahun 2018, rehabilitasi sosial diberikan kepada ODHA ketika mereka membutuhkan bantuan, dukungan, dan perlindungan dari negara untuk meningkatkan kualitas hidup mereka, mencegah penularan HIV/AIDS, dan menghapus stigma dan diskriminasi yang mereka alami.
Di mana ODHA mendapatkan Rehabilitasi Sosial?
Rehabsos diberikan kepada ODHA sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya, baik di dalam panti maupun di luar panti.
Rehabsos di dalam panti dilakukan di balai dan loka rehabilitasi sosial yang khusus menangani ODHA. Di sana, ODHA mendapatkan pelayanan dan perawatan sosial, seperti kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, dan keterampilan kerja. ODHA juga mendapatkan terapi psikososial, advokasi, dan bantuan ekonomi.
Rehabsos di luar panti dilakukan di rumah atau komunitas ODHA. Di sana, ODHA mendapatkan asistensi dan dukungan sosial, seperti informasi, edukasi, dan konseling tentang HIV/AIDS, pengobatan antiretroviral (ARV), dan tes HIV. ODHA juga mendapatkan bantuan aksesibilitas, seperti layanan kesehatan, kerja, atau pendidikan.