Atas kejadian tersebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur sebagai organisasi sipil yang konsen pada keselamatan lingkungan hidup dan keselamatan ruang hidup warga meminta:
1. Bupati Sumba Timur segera menyelesaikan persoalan yang telah merugikan hak-hak warga setempat terutama kepada Ibu Djati Ata Hau
2. Bupati Sumba Timur menghentikan segala aktivitas pembangunan sebelum terbitnya dokumen AMDAL sebagai syarat utama
3. Mengutamakan keselamatan ruang hidup warga
4. Memulihkan hak-hak warga Desa Lai pandak yang telah dilanggar
5. Kapolres Sumba Timur menindak tegas pelaku penyerobotan secara paksa di Desa Lai Pandak.
Nara Hubung : Petrus Ndamung (Staff Divisi Wilayah Kelola Rakyat, WALHI NTT)
082237616594
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H