Kemudian ditemukan fakta bahwa adanya pemilih dari luar Desa Lai Hau seperti dari desa Tanarara, Lambanapu, bahkan ada pemilih dari Soru Kabupaten Sumba Tengah serta ditemukan pula fakta bahwa orang tersebut memilki jabatan sebagai ketua Rw di wilayahnya.Di sisi lain terjadijuga tindakan pengeroyokan dan penganiyayaan terhadap YANCE PANJI MONDU warga Desa Lai Hau RT/RW 007/ 004 Desa Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur.Â
Atas persoalan ini korban juga sudah melapor di polsek Lewa dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/62/VIII/2018/NTT/Res ST/Sek Lewa. Dengan melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiyayaan yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2018 skitar pukul 02.30 Wita.Namun, sampai dengan saat ini belum ada proses hukum lebih lanjutoleh pihak berwajib.
Mengadu ke DPRD Kabupaten Sumba Timur
Selanjutanya persoalan ini juga dilaporkan kepada DPRD Kabupaten Sumba Timur dimana tertuang dalam surat Nomor : Istimewah, Perihal Pengaduan Masalah Pemilihan Calon Kepala Desa Lai Hau Periode 2018-2024.
Adapun pokok masalah yaitu adanya penambahan DPT fiktif yang tidak berasal dari Desa Lai Hau. Penambahan DPT ini menurut Umbu Anis Waluwanja baru diketahui pada saat dilakukan proses pencoblosan pada tanggal 27 Agustus 2018 sehingga tidak ada waktu lagi untuk di sanggah oleh para peserta calon kepala desa.
Berdasarkan kronologis tersebut di atas, maka diduga kuat oknum panitia pilkades Desa Lai Hau periode 2018-2024 telah dengan sengaja melakukan penggelembungan suara dan atau pemalsuan DPT untuk memenangkan salah satu kandidat dan merugikan calon nomor 1, 2, 3 dan 5. Fakta lain yang disampaikan di DPRD adalah adanya peristiwa pengeroyokan dan penganiyayaan kepada timn sukses paslon pada H-2 atas nama Yance Panji Mondu dan kasus ini sudah dilaporkan kepada pihak berrwajib.
Melihat persoalan dan kronologis di atas, maka perlu diperhatiakan secara seksama terkait dengan proses pemilihan kepala desa yang dinilai kuat tidak sesuai prosedurdan adanya pelanggaran hukum.Oleh karena itu  masyarakat berharapa kepada lembaga-lembaga terkaituntuk melihat dan mempertimbangkan  serta  menindak lanjut persoalan ini sesuai peraturan yang ada, sehingga keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak mencederai nila-nilai demokrasi.
Oleh karena itu, Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) meminta pemerintah, DPRD dan lembaga penegak hukum untuk serius menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dengan sengketa pemilihan kepala desa. Demokrasi harus dibangun atas dasar adil, jujur dan terbuka sehingga martabat demokrasi tetap berada pada relnya dan tidak dicederai oleh kepentingan golongan dan kelompok.
Salam
Deddy F. Holo
Koordinator FP2-ST Kupang