Dulu, ketika Presiden SBY masih menjabat, pernah dibuat Perppu yang mengatur mekanisme perekrutan hakim MK dan menunjuk Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap MK. DPR juga pernah merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Namun apa yang terjadi? Semuanya dibatalkan oleh MK sendiri!
Para hakim konstitusi adalah negarawan pilihan. Tidak mungkin mereka lupa akan prinsip dasar hukum nemo iudex in causa sua yang bermakna “tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.” Oleh karena itu, pembentukan MKMK—meski baru seumur jagung—harus tetap dimaknai sebagai upaya untuk menjamin keberlangsungan demokrasi dan konstitusi di negeri ini. Sebab, MKMK tidak seperti DEMK yang posisinya inferior terhadap MK, sehingga akan lebih independen. Semoga MK semakin berjaya dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H