Mohon tunggu...
Deddy Kristian Aritonang
Deddy Kristian Aritonang Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Medan

Pecinta Bahasa, Pendidikan, Sosial dan Olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sebab MK Juga Perlu Diawasi

22 Juli 2023   14:41 Diperbarui: 22 Juli 2023   14:42 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dulu, ketika Presiden SBY masih menjabat, pernah dibuat Perppu yang mengatur mekanisme perekrutan hakim MK dan menunjuk Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap MK. DPR juga pernah merevisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK. Namun apa yang terjadi? Semuanya dibatalkan oleh MK sendiri!

Para hakim konstitusi adalah negarawan pilihan. Tidak mungkin mereka lupa akan prinsip dasar hukum nemo iudex in causa sua yang bermakna “tidak boleh ada yang menjadi hakim untuk perkaranya sendiri.” Oleh karena itu, pembentukan MKMK—meski baru seumur jagung—harus tetap dimaknai sebagai upaya untuk menjamin keberlangsungan demokrasi dan konstitusi di negeri ini. Sebab, MKMK tidak seperti DEMK yang posisinya inferior terhadap MK, sehingga akan lebih independen. Semoga MK semakin berjaya dalam menjaga marwah konstitusi Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun