Bukanlah sebuah rahasia bila sumber daya alam Indonesia yang kaya merupakan incaran dunia. Termasuk salah satu primadona mineral negeri ini, nikel.Â
Diketahui nikel di Indonesia adalah 30% cadangan dunia (US Gelogical Survey, 2020). Dan Indonesia tengah memanfaatkan primadona ini untuk mengembangan sektor perindustrian menjadi lebih baik lewat hilirisasi industri nikel.
Selama ini, Indonesia diketahui mengekspor bijih nikel mentah dan malah mengimpor barang jadi nikel. Dengan hilirisasi nikel, bijih nikel bisa diolah menjadi produk-produk turunan, baik yang setengah jadi hingga produk jadi.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai salah satu upaya memaksimalkan hilirisasi industri dan menutup celah ketidakberhasilan, adalah melarang ekspor bijih nikel mentah ke dunia.
Hal ini ternyata mendapat reaksi dari negara negara Uni Eropa. Eropa menilai bahwa Indonesia telah menutup akses negara-negara global untuk mendapatkan sumber daya alam nikel.Â
Tak butuh waktu lama, Eropa langsung melayangkan gugatan terhadap kebijakan larangan ekspor bijih nikel ini ke World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia.
Kemauan Indonesia Sebenarnya Sederhana
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan tegas menyatakan tidak masalah bila Indonesia digugat dan harus hadir di persidangan yang dihelat WTO.Â
Lebih lanjut, Jokowi menyebut bahwa dirinya sudah menjelaskan duduk perkara kepada negara-negara Eropa saat pertemuan G20 pada Oktober silam bahwa bila menginginkan nikel, negara global bisa datang membawa pabrik, industri hingga teknologinya ke Indonesia.
Lebih lanjut, Jokowi mengaku masih terbuka dengan negara-negara luar soal pasokan nikel tetapi dengan syarat, negara-negara global bisa memboyong pasokan nikel bila mengolahnya terlebih dahulu di Tanah Air. Minimal menjadi barang setengah jadi.