Saking hits nikel di pasar global, melalui Permen No. 11 ESDM Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah menyetop ekspor bijih nikel pada 1 Januari 2020.
Kebijakan ini sampai digugat oleh Uni Eropa melalui WTO (World Trade Center) karena dianggap menyulitkan produksi stainless steel di Uni Eropa.
Begitu besar potensi cadangan nikel dan dicintainya logam ini, sehingga memang benar, hilirisasi dan industrialisasi dari produk nikel berperan strategis dalam meningkatkan pendapatan negara dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, apakah seluruh jajaran di Indonesia, baik pemerintah maupun masyarakatnya siap menyambut era transformasi ekonomi ini? Era di mana masyarakat Indonesia akan lebih maju dan siap bersaing, demi bangsanya, demi sesamanya: Indonesia Raya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H