Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Politik

Anies dan Giring Saling Sindir, Ini Jawabanya

6 Februari 2022   08:08 Diperbarui: 28 Februari 2022   09:27 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar Ilustrasi : madiuntimes. com) 

Sebelum saya menulis topik ini, ada dua kata yang terpikirkan di benak saya "terlambat sudah" karna topik ini sudah lebih dari dua pekan yang lalu (lebih dari 14 hari), telah diberitakan banyak media dengan didukung oleh sudut pandang para ahli.

Topik aksi saling sindir dua tokoh ini, melibatkan Giring dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga merupakan ex (mantan) dari Group Band Nidji, dengan Gubernur DKI Jakarta, H. Anies Rasyid Baswedan, S.E., M.P.P., Ph.D.

Sindiran dari Giring PSI ke Anies Baswedan. mengenai kesiapan sirkuit formula E yang akan digelar pada bulan juni nanti yang berlokasi di Ancol tersebut, mendapat respon oleh Gubernur DKI Jakarta ini, dengan mengundang Group Band Nidji untuk melakukan chek sound di Jakarta International Stadium (JIS) sambil membawakan beberapa lagu mereka. "suaranya merdu tanpa sumbang-sumbanya" tulis gubernur ini di laman facebook miliknya. kritik tersebut dibalas dengan sindiran.

Pada dasarnya, hak mengkritiki (memperoleh dan menyampaikan informasi) suatu kebijakan pemerintah adalah hak setiap Warga Negara Indonesia (WNI), apalagi kritik tersebut datang dari ketua partai, walaupun Giring PSI tidak menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, namun tetap memiliki hak untuk mengkritiki semua kebijakan pemerintahan DKI Jakarta. 

Seyogyanya sebagai Dececion Maker, seprovinsi Jakarta. kritik tersebut dibalas dengan kinerja, misalkan saja keterbukaan informasi mengenai mega proyek sirkuit formula E tersebut.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) adalah partai oposisi (Partai yang berada di luar pemerintahan), Anis adalah seorang Gubernur (eksekutif). dalam konsep Tria Political dikenal dengan istilah pemisahan kekuasaan, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dengan adanya pemisahan ini masing-masing lembaga memiliki kekuasaan, tugas, dan fungsi masing-masing, konsep chek and balance (saling mengontrol) wajib dilakukan oleh (DPRD).

Apa yang dilakukan oleh Giring PSI bukanlah tanpa sebab, aturannya jelas,regulasinya jelas, normatifnya jelas. Karna secara konstitusional, setiap orang sudah dijamin haknya untuk memperoleh informasi sampai dengan menyampaikan informasi dengan media sosial miliknya (menggunakan segala jenis saluran yang tersedia), apalagi informasi yang disampaikan tersebut merupakan kinerja dari lembaga publik dan atau pejabat publik.

Selaku pejabat publik, Anis Baswedan semestinya, sebelum Giring PSI menyindir keadaan dan kesiapan lokasi sirkuit balap formula E tersebut, sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai hal yang disindir oleh Giring PSI, kepada publik DKI Jakarta. karna keterbukaan untuk memberikan, menyampaikan secara berkala merupakan kewajiban lembaga publik, sedangkan Anis merupakan pejabat publik nomor 1 di DKI Jakarta, tinggal memerintahkan lembaga terkait.

Hal di atas, jika melihat Giring PSI sebagai masyarakat biasa, tercantum di dalam UUD 1945 pasal 28F dan UU nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Dalam konteks Giring PSI sebagai ketua partai dari PSI, tentulah keberadaan PSI sebagai partai oposisi (di luar pemerintahan) sangat mutlak untuk mengkritisi, setiap kebijakan pemerintahan DKI Jakarta yang dianggap strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun