Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konvoi Mobil Mewah dan Diskresi dari Kepolisian

28 Januari 2022   23:59 Diperbarui: 6 Februari 2022   00:59 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto dari CCTV Ditlantas Polda Metro Jaya (Gambar : Tempo.co)

Terlepas dari definisi mobil mewah, konvoi atau iring-irigan, stratifikasi sosial pemilik mobil mewah, dan gaya hidup pemilik mobil mewah. saya lebih beranggapan hal yang wajar, jika gaya hidup pemilik mobil-mobil mewah tersebut terkesan berlebihan dan atau tabu untuk orang seperti saya, karena saya belum pernah melakukan dan merasakan gaya hidup yang seperti itu, dan jangan lupa di dunia ini, beranekaragam cara orang menikmati pengahasilanya ataupun hartanya. 

Namun terlepas dari itu semua, sampai dengan saat ini, sudah ada empat informasi yang telah dimuat terkait dengan fenomena konvoi mobil mewah. informasi yang pertama, pernyataan dari pihak kepolisian telah menyampaikan bahwasanya, pengendara mobil mewah tersebut sudah kooperatif, berlaku sopan, telah mengakui kesalahan, meminta maaf karena sudah melaju pelan di jalan tol, sehinga dari pihak polisi memaafkan dan tidak melakukan penilangan. 

Informasi yang kedua, berawal dari laporan pihak pengelola jalan tol, bahwasanya dari hasil pantauan Camera Closed Circuit Television (CCTV) terlihat adanya konvoi mobil mewah di jalan tol, berdasarkan laporan ini. pihak dari Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) mengejar dan menghentikan konvoi mobil mewah tersebut, karena dinilai dapat menyebabkan kemacetan.

Informasi yang ketiga, konvoi mobil mewah ini belum memiliki izin dari pengelola jalan tol untuk membuat dokumentasi terkait kegiatan iring-iringan/konvoi kelompok ini.

Informasi yang keempat, pihak pengendara konvoi mobil mewah mengklarifikasi, bahwa laju mereka terhalang bukan karena berhenti di pinggir jalan tol untuk foto-foto.

Dari Informasi-informasi yang ada di atas tersebut, pada akhirnya telah menimbulkan polemik di masyarakat umum. pendapat, dan sudut pandang yang beragampun muncul, mengenai fenomena tersebut. sehingga membuat saya tertarik untuk menjadi bagian dari orang-orang yang mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Sudut pandang saya berdasarkan informasi pertama, sejatinya dari Petugas PJR yang saat itu bertugas melakukan penilangan sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau denda paling banyak Rp. 500.000,. yang berarti denda tersebut adalah denda paling banyak Rp. 500.000,. bukan wajib bayar denda Rp. 500.000,. dan kurungan tersebut kurungan paling lama 2 bulan, bukan wajib di kurung 2 bulan.

Tentunya hal tersebut nantinya diputuskan oleh hakim terkait pelanggaran hukum yang dilakukan, kurungan atau denda (artinya hakim memiliki pilihan) jika pilihanya denda, bisa saja hakim memutuskan denda sebesar 150 ribu misalnya, karena secara normatif, pasal tersebut menjelaskan denda paling banyak/maksimal.

Jika dilakukan penindakan pelanggaran lalu lintas atas kesalahan konvoi mobil mewah yang disebutkan di atas oleh petugas PJR tersebut, tentulah tidak akan menimbulkan kecemburuan publik saat ini, terkait penegakan hukum di Negara Indonesia. Bukan malah memberikan Diskresi kepada mereka. 

Secara definisi, diskresi tercantum di dalam UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, pada Pasal 1 Angka (9) dan Angka (3), sementara itu Diskresi Kepolisian tercantum di dalam UU nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 18 Ayat (1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Ayat (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. pada BAB penjelasan Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.

Kesimpulanya : Jika saat itu Petugas PJR melakukan penilangan satu persatu pada konvoi mobil mewah yang dikatakan melanggar tersebut (jika memang betul melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan) yang tidak sedikit jumlahnya, sangat besar kemungkinan terjadi penumpukan kendaraan yang panjang dan dalam tempo yang lama di jalur jalan tol tersebut, dampak dari penumpukan kendaraan yang panjang itu, sudah dapat dipastikan terjadi kemacetan dan merugikan pengguna jalan tol yang lainnya.

Sudut pandang saya berdasarkan informasi kedua, karena salah satu laju konvoi mobil mewah ini diberhentikan, artinya laju kendaraan dari anggota konvoi yang lain terhalang dan tersendat. Alhasil terjadi penumpukan iring-iringan mobil mewah dijalan tol tersebut, alhasil menyebabkan kemacetan dan merugikan pengguna jalan tol yang lainnya.

Sudut pandang saya berdasarkan informasi ketiga, wajar saja jika pihak pengelola jalan tol, melaporkan hal ini pada petugas (PJR) karena dokumentasi kegiatan iring-iringan/konvoi yang dilakukan oleh kelompok mobil mewah ini belum memperoleh izin. 

Padahal fenomena antrian panjang dan penumpukan kendaraan di jalan tol, bukan hanya terjadi saat adanya konvoi mobil mewah saja, disaat arus mudik lebaran, kuantitas antrian panjang dan penumpukan kendaraan lebih banyak dibanding dengan jumlah konvoi mobil-mobil mewah tersebut.

Sudut pandang saya berdasarkan informasi keempat, klarifikasi dari salah satu pengendara dalam konvoi mobil mewah ini, masih ada relevasinya dengan sudut pandang saya yang berangkat dari informasi yang ketiga.

Informasi yang saya kutip dari laman megapolitan kompas.com tentang konvoi mobil mewah, saya ringkas secara kualitatif. "pengendara mengklarifikasi hal tersebut, menegaskan bahwa salah satu mobil mewah yang bukan merupakan dari rombongan mereka, mengendari mobil secara ugal-ugal kemudian masuk ke rombongan ini, karena ditakutkan pengendara tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol yang lain.

Alhasil pengendara yang ugal-ugal ini diberhentikan oleh Petugas PJR, pada saat itulah laju jalan mobil mewah tersebut di blok oleh pihak Petugas PJR, itu artinya laju konvoi mobil mewah ini terhalang lajunya, saat Petugas PJR sedang menindak pengendara yang ugal-ugal tersebut. itu artinya, laju anggota konvoi mobil mewah yang lain terhalang, dan bukan karena berhenti di pinggir jalan tol untuk foto-foto.

Mengutip informasi dari laman Tempo.co tentang alasan polisi menghentikan konvoi, berdasarkan dari laporan pihak pengelola jalan tol, bahwasanya dari hasil pantauan CCTV terlihat adanya konvoi mobil mewah di jalan tol.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun