pemerintahan, lebih tepatnya pada tahun 2023 kelak.
Kini wacana ini banyak sudah dibahas dan diperbincangkan oleh sejumlah kalangan, sebuah wacana mengenai peniadaan tenaga honerer di lingkup instansiWacana ini bukanlah, wacana yang sederhana dan ringan, karna ini terkait masa depan hidup orang banyak. apalagi orang-orang tersebut, merupakan orang-orang sudah berkontribusi untuk bangsa dan negara ini, sebagai pelayan masyarakat di instansi pemerintahan.
Pernyataan yang bersumber dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang peniadaan tenaga honerer dilingkup instansi pemerintahan, tentulah menjadi sebuah pertanyaan besar di benak para tenaga honorer instansi pemerintahan saat ini.
Pentanyaan yang muncul dari honorer dengan masa pengadian nol tahun sampai dengan yang sudah di atas satu tahun, bahkan ibarat istilah sudah ada yang menyandang gelar "kawakan"(sudah lama, sudah tua) sebagai honorer di instansi pemerintahan. "Bagaimana nasib kami kelak?
Dari kata "Peniadaan" yang merupakan kata benda (nomina) secara pengertian dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa pengertian yang berarti perbuatan meniadakan, penghapusan, dan sebagainya. Itu artinya, agenda kebijakan Pemerintah mengenai hal tersebut akan berwujud dalam peraturan perundangan-undangan.
Benar memang, skema kebijakan tersebut adalah hak mutlak dari pemerintah dan pelaku kebijakan untuk merumuskan, sampai dengan mengimplementasikan (melaksanakan) normatif yang ada di dalam kebijakan publik tersebut, nantinya.Â
Namun, pemerintah dan pelaku kebijakan bukan hanya sekedar memiliki hak-haknya saja, pemerintah dan pelaku kebijakan juga memiliki kewajiban. misalnya saja, dalam melaksanakan kewajiban keadilan sosial yang berbentuk pelayanan, pengaturan, pembangunan dan pemberdayaan yang merupakan hak bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memperolehnya. begitu juga dengan setiap WNI tentulah memiliki hak dan kewajiban.
Kesimpulanya, jika nantinya tenaga honorer ini akan ditiadakan, bukan berarti hak-hak mereka atas pengabdian akan ditiadakan, karena sebagai manusia yang memiliki pengabdian, yang berarti dalam pengabdian tersebut merupakan implementasi dari kewajiban mereka sebagai pegawai pemerintahan non (bukan) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Hak-hak mereka atas pengabdian yang saya maksudkan adalah, jika honorer tersebut sudah pada masa pensiun, apakah mereka tidak diberikan hak terkait pensiun tersebut, jika honorer belum masuk pada masa pensiun, apakah dia tidak memiliki hak pesangon atau hak pergantian masa kerja jika terjadi pemutusan hubungan antara pemberi kerja (dalam hal ini pemerintah selaku pemberi kerja) dan honorer?
Selain daripada itu, wajar kiranya jika ada sebuah harapan dari kelompok ini, harapan untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), yang tertuang di dalam Pasal 3 Ayat 2, Huruf (a, b, c, dan d) kiranya pemerintah dan pelaku kebijakan kembali merumuskan hal ini di dalam skema kebijakan publik, dengan ketentuan yang lebih ringan lagi dari ketentuan sebelumnya.
Honorer, memang benar bukan buruh dari perusahaan milik negara ataupun milik swasta, tetapi dalam sudut pandang saya mereka dalam kotegori buruh negera, merupakan orang-orang dipekerjakan di instansi pemeritahan dengan istilah honorer, maka dari itu hemat saya mengatakan, secara yuridis Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 yang paling relevan untuk melihat hak-hak mereka, dan hubungan kerja honorer dengan pemerintah.