Pada tahun 2008 untuk mengurangi beban pekerjaanya PLN membentuk anak perusahaan yang bernama PT. PLN Batubara.
Didirikan tanggal 11 Agustus Tahun tersebut, yang bergerak dibidang usaha tambang batubara sebagai bahan utama dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hanya untuk menjamin ketersediaan stok batubara yang dibutuhkan sebagai bahan baku pembangkit tenaga listrik dari batubara.
Sejatinya sebagai anak perusahaan dari PLN telah ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai pemasok batubara, agar stok batubara milik PLN tercukupi, sehingga bahan baku sumber untuk pembangkit listrik yang nantinya menghasilkan energi listrik dapat dikomsumsi oleh pelanggan dari PLN.
Fungsi ini kemudian diperkuat lagi dengan skema kebijakan dari pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Domestic Market Obligation (DMO) minimal 25% dari produksi batubara para produsen, dengan harga untuk pembangkit listrik maksimal Harga Batubara Acuan (HBA) adalah US$ 70 per ton.
Skema kebijakan ini sejatinya agar PLN dapat memenuhi pasokan batubara perusahaan, melalui pembelian secara langsung oleh PLN kepada perusahaan batubara.
Namun jika fungsi ini tidak dijalankan secara maksimal, maka PLN akan mengalami kelangkaan pasokan batubara, dan dapat berdampak pada produksi energi listrik milik PLN.
Jika pada level produksi energi listrik sudah mengalami gangguan yang disebabkan oleh kelangkaan bahan baku, otomatis pada level konsumsi akan sangat bedampak, kerugian materi pada level konsumen (pelanggan PLN) tidak dapat dialekan lagi.Â
Sementara itu. dari laman idx channel, telah memaparkan beberapa penyebab kelangkaan pasokan batubara di pembangkit PLN salah satunya, karena PLN memenuhi pasokan batubara mereka dari trader (pedagang) yang tidak memiliki kewajiban DMO, dan pembelian ini dilakukan secara kontrak
Seharusnya pembelian batubara dilakukan secara langsung oleh PLN kepada perusahaan batubara.
Kekurangan pasokan bahan baku pembangkit tenaga listrik ini, selain disebabkan oleh tidak maksimalnya kinerja dari PT. PLN batubara sebagai pemasok batubara ke PLN, juga disebabkan oleh kontrak pembelian batubara antara PLN dan Produsen, yang hanya dalam jangka pendek.
Semestinya kontrak pembelian bahan baku kepada produsen batubara tersebut, harus bersifat jangka panjang, karna hal terkait ini sudah diatur dalam regulasi wajib pasok atau DMO, untuk dapat menjaga stok bahan baku PLN.