Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Hak Pejalan Kaki yang Terabaikan

16 Januari 2022   13:36 Diperbarui: 16 Januari 2022   20:48 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam melakukan aktivitas Sehari-hari, pada hakikatnya masyarakat umum wajib difasilitasi oleh Negara dengan sarana publik yang dapat memberikan kenyamanan bagi setiap masyarakat yang berada di kawasan tersebut. pelayanan publik dalam bentuk pembangunan berupa sarana dan prasarana penunjang kegiatan masyarakat.

Karena dengan tersedianya sarana publik yang dapat digunakan oleh masyarakat, tentulah akan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan aktivitas sehari-hari. misalnya saja, rutinitas pulang pergi untuk bekerja. 

Secara fungsi pemerintahan, fasilitasi pembangunan fisik dari pemerintah ini merupakan satu dari beberapa fungsi pemerintah, yang pada hakikatnya pemerintah memiliki fungsi pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, pendistribusian, dan pelayanan.

Lebih tepatnya, sarana dan prasana publik untuk pelayanan publik, disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik, seperti fasilitas untuk penyandang disabilitas, fasilitas bagi pejalan kaki (jembatan penyeberangan Orang, Trotoar,Zebra Cross,dll)

Ketersediaan fasilitas umum ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah setempat, yang wewenangnya diberikan ke instansi terkait.

Pemerintahan Provinsi (PemProv) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, melimpahkan tugas pembangunan fasilitas pejalan kaki, menjadi tugas Dinas Bina Marga.

Dinas ini bertanggung jawab dengan pembangunan dan penataan trotoar untuk memberikan kenyaman dan keselamatan setiap pejalan kaki.

Bagi pejalan kaki di kawasan DKI Jakarta yang berada di Pusat-pusat stategis, tentulah sudah mendapatkan dan bisa menikmati fasilitasi Trotoar yang tersedia, saat sedang berjalan kaki sudah barang tentu tidak merasa Was-was akan tertabrak kendaran bermotor, di ruang terbuka nan ramai kendaraan yang lalu lalang.

Karna saat ini DKI Jakarta memiliki banyak Trotoar yang baik nan indah, yang hampir tersedia disetiap kawasan strategis. 

Fungsi trotoar bukan hanya untuk berjalan kaki saja, dengan kenyamanan dan keindahan yang tersedia disetiap Trotoar yang ada, dapat pula dijadikan tempat bersantai melepas penat dan berswafoto. "indah bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun