Eskportir itu hanya suatu pelayaran, badan usaha pelayaran, badan pelayaran, artinya perusahaan yang mengelola komoditas Ekspor. misalkan jika ada kontrak, namun karna tidak ada lahan, atau sebaliknya jika tidak ada kontrak, terus maunya apa" menurut hemat saya, tidak akan terlalu terdampak. langkah ini sudah diaplikasi oleh negara kita pada larangan ekspor nikel, negara kita sudah berpengalaman mendapatkan gugatan dari Internasional. "bukan yang hal baru lagi, bukan?
Analogi sederhananya, jika saya pedagang biji kopi, saya punya barang, namun saya tidak ingin menjualnya. artinya, itu hak mutlak saya, apalagi ketika saya sudah mengetahui, biji kopi ini dapat saya olah lagi sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih, misalkan menjadi bubuk biji kopi pilihan.
"Pemerintah dan pelaku kebijakan, telah mengambil keputusan dan langkah yang sangat berani, meskipun menuia kontraversi, tentu sudah siap menerima konsekuensi, dengan solusi dan amunis".
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI