Suatu pilihan kebijakan yang dilematis, dan sulit saat ini yang harus diambil oleh pemerintah dan pelaku kebijakan terkait pelarangan ekspor komoditas tambang berupa batu bara, "saya katakan dilematis, dan sulit" karna harus mengorbankan perdangangan dan industri yang bergerak pada ekspor batu bara.
Padahal pendapatan pajak dari ekpor batu bara ini sangat kita butuhkan di tahun 2022 ini, untuk membenahi ekonomi akibat terdampak pandemi.
Esensi dari konseptual yang dikemukakan oleh para pakar kebijakan publik, menurut hemat saya. serangkaian tindakan yang berawal dari usulan, dan memiliki tujuan yang berpihak pada masyarakat luas, dalam rangka mencapai suatu tujuan tersebut tentunya membutuhkan strategi yang konkret, dan strategi ini harus didukung oleh sumber daya, baik secara sumber daya personil ataupun sumber daya yang lainya.
Maka dari itu, kebijakan pelarangan ekspor batu bara tersebut, tentunya sudah mengalami perhitungan secara komprehensif, sehingga pemerintah mengambil kebijakan ini untuk melarang penjualan batu bara ke Luar Negeri.
Tujuan pemerintah dan pelaku kebijakan dari pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lain agar bangsa ini dapat terlebih dahulu memenuhi kebutuhan dalam negeri, barulah kemudian dapat memikirkan untuk memenuhi kebutuhan luar negeri.Â
Jika terjadi kelangkaan batu bara tentu akan menyebabkan berkurangnya pasokan, pasokan tersebut sangat dibutuhkan oleh pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau yang kita kenal dengan PLN, karena semua lapisan masyarakat yang ada di NKRI ini sangatlah membutuhkan energi dari listrik hampir untuk semua kegiatan.
Merujuk pada isitilah policy forecasting (Peramalan kebijakan) ada kemungkinan, pemerintah dan pelaku kebijakan memiliki prediksi. namun prediksi ini berangkat dari teori supply and demand (penawaran dan permintaan).Â
kemungkinan tersebut ialah, bisa saja pabrik atau industri yang berada luar indonesia, yang sangat membutuhkan bahan baku ini, akan berpindah ke indonesia, karna di indonesia tersedia bahan bakunya, sederhananya akan dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru.
Dari laman (idx channel) diperoleh data untuk kebutuhan PLN akan batu bara, pada tahun 2022 sebesar 119.19 ton, dengan rincian kebutuhan tersebut untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLN sebesar 68, 42 juta ton. PLTU Independent Power Producer (IPP) sebesar 50,76 juta ton.
Kesimpulanya : pemerintah mengambil suatu kebijakan yang paling relevan, yang dampak negatifnya paling minimal. dengan kata lain, berdampak negatif pada sebagian golongan, namun menguntungkan bagi semua golongan.Â
Dalam hal ini memang pengusahan sedikit dirugikan, dibalik kerugian para pengusaha tersebut dapat memberikan dampak yang positif bagi setiap lapisan masyarakat yang membutuhkan energi listrik dari PLN.