Mohon tunggu...
Decky Novandri
Decky Novandri Mohon Tunggu... Penulis - Belajar Menulis.

- Pria Sederhana, yang ingin belajar dan berkembang. - Master of Public Administration Alumni. National University, Jakarta Indonesia. - IDP_LP

Selanjutnya

Tutup

Money

BUMN Kembali Menembus Pasar Internasional

1 Januari 2022   17:59 Diperbarui: 1 Januari 2022   18:50 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Gambar: Inka.co.id)

Kemudian pada Tahun 2018 Sebanyak 6 Trainset DMU (rangkaian kereta bertipe Diesel Multi Unit), 3 set lokomotif, 3 unit lokomotif, 15 Car Passanger PNR (kereta penumpang) ke Negara Filipina.

Dari kinerja keuangan, BUMN ini tentu tidak dapat diremehkan lagi.

Karna kinerja keuangan sejak tahun 2015-2019 terlihat sudah mengalami peningkatan, dan pertumbuhan yang luar biasa, Terhitung sampai dengan tahun 2019 PT. INKA, memperoleh pendapatan sebesar 3,40 Triliun Rupiah atau naik 4% dibandingkan sebelumnya, pertumbuhan penjualan rata-rata 30% dalam 5 tahun terakhir.

Dalam 5 tahun terakhir sejak 2015-2019 dapat mencapai laba bersih 110,17 Miliar Rupiah atau mengalami pertumbuhan sebesar 23% dari Tahun lalu. Ini artinya capaian yang telah dicapai oleh BUMN ini tentu tidak dapat dipandang sebelah mata.

Capaian yang telah dicapai oleh BUMN ini. menunjukan bahwasanya, kemampaun Leadership yang miliki oleh pak Jokowi tidak diragukan lagi.

Beliau mampu menempatkan Orang-orang yang tepat pada posisi yang tepat, "itu pujian yang layak disandangkan pada beliau".

Secara regulasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Pasal 17 Ayat (1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam Undang-Undang (UU).

Sepantasnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, wajib bagi penyelenggara Negara untuk mentaati dan mengaplikasikan asas profesionalitas, yang berarti bahwa asas yang mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Memang tidak sedekit Orang-orang yang mampu bekerja secara maksimal dan beroreantasi pada tujuan suatu Organisasi. meskipun bidang tersebut bukanlah kosentrasinya, Orang-orang seperti inilah yang dapat disebut dengan Orang-orang yang mampu dan dapat dengan cepat beradaptasi pada Hal-hal yang baru.

Jika tidak. maka, alamat kehancuran akan menghampiri Organisasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun