Esensinya pelaku kebijakan memandang Jika masalah perekonomian maka masih akan ada solusinya, tentunya dalam tempo waktu yang ditargetkan, akan dapat memperbaiki tingginya angka pengangguran, dan menurunya daya beli masyarakat.
Namun jika sudah masalah nyawa, tidak ada lagi yang dapat diperbaiki.
Pada saat Tahun 2020 dan 2021 sebelum Vaksinasi, wabah yang ganas tersebut hampir meluluhlantakan seluruh sendi kehidupan umat manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tecinta ini.
Selanjutnya esensi dari prinsip Implementasi kebijakan, menurut hemat saya masih sangat relevan jika melihat pelaksanaan Pembatasan-pembatasan yang ada di DKI Jakarta.
Capaian yang diinginkan dari Pembatasan-pembatasan yang diberlakukan itu tentunya untuk menekan angka penularan COVID-19, meskipun ada peningkatan angka pengangguran yang signifikan.Â
tentunya  Implemetasi Pembatasan-pembatasan ini sudah melalui tahapan evaluasi sebelum dan sesudah kebijakan tersebut diimplemetasikan, perumusan, pembinaan, pengawasan, kesiapan sumber daya financial dan personilnya, hingga sanksi administratifpun telah diterapkan.
Namun tidak cukup hanya sampai pilihan yang dianggap paling rasional, dan melalui formulasi saja.
Implementasi Pembatasan-pembatasan ini kemudian muncul Pro dan Contra di tengah masyarakat DKI Jakarta, baik dari kelompok masyarakat pencari kerja, pemberi kerja, dari kaum yang berada pada stratifikasi sosial paling atas, maupun yang paling bawah. sehingga yang terjadi malah muncul permasalah baru akibat dari pemberlakuan Pembatasan-pembatasan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H