1. Fungsi Stabilisasi:
Menjaga keseimbangan ekonomi bagaikan menjaga denyut nadi. Kebijakan fiskal mengatur pengeluaran dan pendapatan negara untuk meredam gejolak ekonomi, seperti inflasi dan resesi.
2. Fungsi Alokasi:
Mendistribusikan sumber daya secara efisien bagaikan memilah air irigasi. Kebijakan fiskal mengarahkan dana ke sektor-sektor prioritas untuk mencapai tujuan pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
3. Fungsi Distribusi:
Mempersempit jurang kesenjangan bagaikan meratakan jalan. Kebijakan fiskal mendistribusikan pendapatan dan kekayaan secara lebih adil melalui subsidi dan program kesejahteraan sosial.
Studi Kasus: Kebijakan Fiskal Indonesia Membangun Ketahanan Ekonomi di Tengah Pandemi COVID-19
Mari kita telusuri studi kasus aktual, yaitu kebijakan fiskal Indonesia di masa pandemi COVID-19. Tantangan ekonomi yang berat dihadapi, namun kebijakan fiskal sigap menjadi solusi:
Dampak Pandemi COVID-19:
- Penurunan aktivitas ekonomi yang signifikan, menyebabkan kontraksi Produk Domestik Bruto (PDB)
- Meningkatnya pengangguran dan kemiskinan
- Terganggunya rantai pasokan dan distribusi barang
Kebijakan Fiskal Responsif dan Tepat Sasaran:
- Pemberian bantuan sosial: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Bansos Sembako membantu meringankan beban masyarakat terdampak.
- Pemotongan pajak: Insentif pajak diberikan kepada perusahaan dan UMKM untuk membantu mereka bertahan di masa krisis.
- Peningkatan belanja pemerintah: Dana dialokasikan untuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan, menjadi lokomotif pemulihan ekonomi.
Hasil yang Menggembirakan:
- Perekonomian Indonesia menunjukkan pemulihan di tahun 2021, dengan pertumbuhan PDB positif
- Penurunan angka pengangguran dan kemiskinan
- Kembali pulihnya rantai pasokan dan distribusi barang