Mohon tunggu...
Devi Cahyani
Devi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas YARSI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Bank Umum Syariah dengan Unit Usaha Syariah

2 Juni 2024   20:24 Diperbarui: 2 Juni 2024   21:13 937
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Pengawasan dan Regulasi:

  • BUS: Langsung diawasi oleh otoritas perbankan syariah dan memiliki Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi seluruh operasi bank.
  • UUS: Diawasi sebagai bagian dari bank konvensional, tetapi juga memiliki Dewan Pengawas Syariah untuk unit syariah.

5. Fleksibilitas dan Inovasi Produk:

  • BUS: Lebih fleksibel dalam mengembangkan dan menawarkan produk-produk keuangan syariah yang inovatif karena berfokus penuh pada prinsip syariah.
  • UUS: Inovasi produk mungkin lebih terbatas karena perlu melalui proses persetujuan di tingkat bank induk konvensional.

Kesimpulan

Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) sama-sama berperan penting dalam menyediakan layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Meskipun keduanya beroperasi berdasarkan hukum syariah, terdapat perbedaan signifikan dalam struktur organisasi, kepemilikan, jangkauan operasional, dan pengawasan. Pemahaman mengenai perbedaan ini penting bagi nasabah untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan mereka dan bagi pengembang kebijakan dalam mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun