Mohon tunggu...
Devi Cahyani
Devi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas YARSI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Pembiayaan dan Simpanan Perbankan Syariah

2 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:14 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembiayaan Musyarakah adalah bentuk kerjasama antara bank syariah dan nasabah, di mana keduanya menyediakan dana untuk suatu usaha atau proyek tertentu. Keuntungan dan kerugian dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing pihak. Pembiayaan Musyarakah mendorong prinsip keadilan dan kemitraan dalam bisnis.

7. Simpanan Wadiah

Simpanan Wadiah adalah produk simpanan di bank syariah yang bersifat titipan. Nasabah menyimpan dana mereka di bank dan bank bertindak sebagai penjaga dana tersebut. Bank dapat menggunakan dana tersebut, tetapi harus mengembalikannya kapan saja nasabah memintanya. Meskipun bank tidak wajib memberikan imbalan, bank dapat memberikan bonus secara sukarela sebagai bentuk apresiasi kepada nasabah.

Kesimpulan

Perbankan syariah menawarkan berbagai produk keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, di antaranya piutang murabahah, istishna, ijarah, pinjaman qardh, pembiayaan mudharabah dan musyarakah, serta simpanan wadiah. Produk-produk ini dirancang untuk terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar, sehingga memberikan rasa aman dan ketenangan bagi nasabah. Dengan prinsip-prinsip yang diusung, perbankan syariah bertujuan untuk mendorong keadilan dan kemitraan dalam kegiatan bisnis dan ekonomi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun