Mohon tunggu...
Devi Cahyani
Devi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas YARSI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk Pembiayaan dan Simpanan Perbankan Syariah

2 Juni 2024   16:28 Diperbarui: 2 Juni 2024   17:14 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbankan Syariah menawarkan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Dengan adanya prinsip-prinsip tersebut menanamkan rasa aman dan ketenangan bagi nasabahnya. Berikut ini beberapa produk utama yang ditawarkan oleh bank syariah:

1. Piutang Murabahah

Piutang Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang paling umum digunakan dalam perbankan syariah. Dalam skema ini, bank syariah membeli suatu barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Proses ini transparan, di mana harga beli dan margin keuntungan bank harus diketahui oleh nasabah. Hal ini memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam transaksi tersebut.

2. Piutang Istishna

Piutang Istishna adalah bentuk pembiayaan yang digunakan untuk barang yang akan diproduksi atau dibangun di masa depan. Dalam kontrak Istishna, bank syariah membiayai pembuatan atau pembangunan suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Setelah barang tersebut selesai diproduksi atau dibangun, bank menyerahkannya kepada nasabah. Produk ini sering digunakan dalam sektor konstruksi dan manufaktur.

3. Piutang Ijarah

Piutang Ijarah adalah bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip sewa-menyewa. Dalam Ijarah, bank syariah membeli suatu aset dan kemudian menyewakannya kepada nasabah selama periode tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Pada akhir periode sewa, aset tersebut dapat dijual kepada nasabah atau dikembalikan kepada bank. Produk ini mirip dengan leasing dalam perbankan konvensional, tetapi tanpa unsur riba.

4. Pinjaman Qardh

Pinjaman Qardh adalah bentuk pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan. Pinjaman ini murni bersifat sosial dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa tambahan apa pun. Pinjaman Qardh biasanya diberikan untuk tujuan kemanusiaan atau kebutuhan mendesak lainnya.

5. Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah bentuk kerjasama di mana bank syariah menyediakan dana, sementara nasabah menyediakan keahlian dan usaha untuk menjalankan suatu bisnis. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Jika terjadi kerugian, maka bank syariah akan menanggung kerugian tersebut, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran dari pihak nasabah.

6. Pembiayaan Musyarakah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun