Perbankan Syariah menawarkan produk dan layanan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yaitu terbebas dari unsur riba, maisir, dan gharar. Dengan adanya prinsip-prinsip tersebut menanamkan rasa aman dan ketenangan bagi nasabahnya. Berikut ini beberapa produk utama yang ditawarkan oleh bank syariah:
1. Piutang Murabahah
Piutang Murabahah adalah salah satu produk pembiayaan yang paling umum digunakan dalam perbankan syariah. Dalam skema ini, bank syariah membeli suatu barang yang diinginkan oleh nasabah, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Proses ini transparan, di mana harga beli dan margin keuntungan bank harus diketahui oleh nasabah. Hal ini memastikan bahwa tidak ada unsur riba dalam transaksi tersebut.
2. Piutang Istishna
Piutang Istishna adalah bentuk pembiayaan yang digunakan untuk barang yang akan diproduksi atau dibangun di masa depan. Dalam kontrak Istishna, bank syariah membiayai pembuatan atau pembangunan suatu barang sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah. Setelah barang tersebut selesai diproduksi atau dibangun, bank menyerahkannya kepada nasabah. Produk ini sering digunakan dalam sektor konstruksi dan manufaktur.
3. Piutang Ijarah
Piutang Ijarah adalah bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip sewa-menyewa. Dalam Ijarah, bank syariah membeli suatu aset dan kemudian menyewakannya kepada nasabah selama periode tertentu dengan pembayaran sewa yang telah disepakati. Pada akhir periode sewa, aset tersebut dapat dijual kepada nasabah atau dikembalikan kepada bank. Produk ini mirip dengan leasing dalam perbankan konvensional, tetapi tanpa unsur riba.
4. Pinjaman Qardh
Pinjaman Qardh adalah bentuk pinjaman tanpa bunga yang diberikan oleh bank syariah kepada nasabah yang membutuhkan. Pinjaman ini murni bersifat sosial dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan jumlah pokok pinjaman tanpa tambahan apa pun. Pinjaman Qardh biasanya diberikan untuk tujuan kemanusiaan atau kebutuhan mendesak lainnya.
5. Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah adalah bentuk kerjasama di mana bank syariah menyediakan dana, sementara nasabah menyediakan keahlian dan usaha untuk menjalankan suatu bisnis. Keuntungan dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan rasio yang telah disepakati sebelumnya. Jika terjadi kerugian, maka bank syariah akan menanggung kerugian tersebut, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian atau pelanggaran dari pihak nasabah.
6. Pembiayaan Musyarakah