Mohon tunggu...
Devi Cahyani
Devi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas YARSI

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas YARSI

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memahami 14 Rasio Keuangan Bank Syariah Berdasarkan SE OJK Nomor 10 Tahun 2020

30 Mei 2024   23:03 Diperbarui: 2 Juni 2024   20:26 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbankan merupakan sektor yang berperan penting dalam perekonomian. Untuk memastikan stabilitas dan kesehatan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di dalam SE OJK ini menetapkan 14 rasio keuangan utama yang wajib dihitung dan dilaporkan oleh bank, yang dapat digunakan untuk menilai berbagai aspek kinerja bank. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan 14 rasio keuangan utama tersebut dan kegunaannya dalam menilai kesehatan dan kinerja bank.

1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)

KPMM merupakan rasio yang mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menanggung berbagai risiko, termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional. Standar KPMM ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk menyerap potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan. Rasio ini juga melindungi kepentingan deposan dan pemegang saham dengan memastikan solvabilitas bank.

2. Aset Produktif Bermasalah dan Aset Nonproduktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Nonproduktif

Rasio ini memberikan gambaran tentang kualitas manajemen aset bank dan sejauh mana bank terpapar risiko kredit dan operasional dari aset-aset bermasalah. Rasio ini mengukur proporsi aset produktif (seperti pembiayaan dan investasi) dan aset nonproduktif (seperti aset tetap) yang bermasalah dibandingkan dengan total aset produktif dan nonproduktif.

3. Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif

Rasio ini mengukur persentase aset produktif yang mengalami masalah atau tidak berkinerja baik terhadap total aset produktif. Ini merupakan indikator penting untuk menilai kualitas portofolio kredit bank dan efektivitas manajemen risiko kredit.

4. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan terhadap Aset Produktif

CKPN adalah cadangan yang disisihkan oleh bank untuk menutupi potensi kerugian dari penurunan nilai aset keuangan. Rasio ini menunjukkan berapa banyak cadangan yang telah disiapkan sebagai penyangga terhadap potensi kerugian dari aset produktif yang mungkin mengalami penurunan nilai atau gagal bayar.

5. Non Performing Financing (NPF) Gross

NPF gross adalah rasio yang mengukur jumlah total pembiayaan bermasalah tanpa dikurangi cadangan kerugian. Ini mencerminkan tingkat keseluruhan pembiayaan yang tidak berkinerja baik atau mengalami keterlambatan pembayaran, memberikan indikasi awal tentang kesehatan portofolio pembiayaan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun