Perbankan merupakan sektor yang berperan penting dalam perekonomian. Untuk memastikan stabilitas dan kesehatan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di dalam SE OJK ini menetapkan 14 rasio keuangan utama yang wajib dihitung dan dilaporkan oleh bank, yang dapat digunakan untuk menilai berbagai aspek kinerja bank. Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan 14 rasio keuangan utama tersebut dan kegunaannya dalam menilai kesehatan dan kinerja bank.
1. Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)
KPMM merupakan rasio yang mengukur kecukupan modal yang dimiliki bank untuk menanggung berbagai risiko, termasuk risiko kredit, pasar, dan operasional. Standar KPMM ditetapkan oleh otoritas perbankan untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk menyerap potensi kerugian dan menjaga stabilitas keuangan. Rasio ini juga melindungi kepentingan deposan dan pemegang saham dengan memastikan solvabilitas bank.
2. Aset Produktif Bermasalah dan Aset Nonproduktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif dan Nonproduktif
Rasio ini memberikan gambaran tentang kualitas manajemen aset bank dan sejauh mana bank terpapar risiko kredit dan operasional dari aset-aset bermasalah. Rasio ini mengukur proporsi aset produktif (seperti pembiayaan dan investasi) dan aset nonproduktif (seperti aset tetap) yang bermasalah dibandingkan dengan total aset produktif dan nonproduktif.
3. Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif
Rasio ini mengukur persentase aset produktif yang mengalami masalah atau tidak berkinerja baik terhadap total aset produktif. Ini merupakan indikator penting untuk menilai kualitas portofolio kredit bank dan efektivitas manajemen risiko kredit.
4. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Aset Keuangan terhadap Aset Produktif
CKPN adalah cadangan yang disisihkan oleh bank untuk menutupi potensi kerugian dari penurunan nilai aset keuangan. Rasio ini menunjukkan berapa banyak cadangan yang telah disiapkan sebagai penyangga terhadap potensi kerugian dari aset produktif yang mungkin mengalami penurunan nilai atau gagal bayar.
5. Non Performing Financing (NPF) Gross
NPF gross adalah rasio yang mengukur jumlah total pembiayaan bermasalah tanpa dikurangi cadangan kerugian. Ini mencerminkan tingkat keseluruhan pembiayaan yang tidak berkinerja baik atau mengalami keterlambatan pembayaran, memberikan indikasi awal tentang kesehatan portofolio pembiayaan bank.