Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bank Mandiri Taspen Cabang Larantuka Sosialisasikan ASABRI kepada Anggota Kodim 1624/Flotim

26 Agustus 2022   07:37 Diperbarui: 26 Agustus 2022   08:18 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pelaksanaan Pembayaran Pensiun  PT ASABRI (Persero) melaksanakan pembayaran Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri & PNS Kemhan/ Polri TMT 1 April 1989. Pembayaran dilakukan secara tunai & giral melalui mitra kerja mulai tanggal 1 setiap bulan. Berdasarkan Permenkeu Nomor 82/PMK.02/2015 tanggal 23 April 2015 dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015, Pembayaran Pensiun Pertama tidak harus menune u pada tanggal 1 awal bulan tetapi dapat dibayarkan kapan saja pada saat pengajuan (harian).

 Pembayaran rapel,THR, dan dapem gaji ke 13 dibayarkan berdasarkan perintah bayar dari PT ASABRI (Persero). Peserta Pensiunan Meninggal Dunia

1). Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan: Besaran Manfaat : Rp. 5 Juta

2). Uang Duka Wafat (UDW): Besaran Manfaat : 3x Pensiun

3). Pensiun Terusan,

Besaran Manfaat Sejumlah uang pensiun yang diterima sesaat sebelum peserta pensiunan meninggal dunia dengan ketentuan PNS 4 bulan, prajurit TNI/anggota Polri tidak memiliki Bintang tanda jasa Narariya 6 bulan. prajurit TNI/anggota Polri memiliki Bintang tanda jasa Narariya 12 bulan atau 18 bulan bila punya bintang Pahlawan

Pensiun Warakawuri/ Janda/ Duda 1) Sebesar 365, jika almarhum PNS 2) Sebesar 355, jika almarhum Prajurit TNI/ Anggota Polri

Pensiunan Warakawuri/Janda/Duda Meninggal Dunia

1). Santunan Biaya Pemakaman Istri: Besaran Manfaat : Rp. 4 Juta

2). Uang Duka Wafat (UDW): Besaran Manfaat : 3 x Pensiun

3). Tunjangan Yatim Piatu, 1) Sebesar 364, jika almarhum PNS 2) Sebesar 22,54 (1 anak) 30 (2 anak), jika almarhum Prajurit TNI/ Anggota Polri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun