Mohon tunggu...
Kompasiana Larantuka
Kompasiana Larantuka Mohon Tunggu... Administrasi - Kodim 1624/Flores Timur
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Informasi Seputar TNI - POLRI Larantuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Cara Membedakan antara Peristiwa Pidana dengan Musibah dalam Rangka Menciptakan Keadilan bagi Berbagai Pihak

21 Agustus 2022   18:09 Diperbarui: 21 Agustus 2022   18:12 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

si pengendara atau yang berada didekatnya saling bertengkar; si pengendara menerobos lampu lalu lintas yang masih/sudah berwarna merah; si pengendara mendahului/menyalip kendaraan di depannya padahal sudah ada marka jalan tidak terputus-putus di tempat ia menyalip itu; 

si pengendara ketika hendak menyalip kendaraan lain tanpa memberi tanda klakson atau lampu sign kanan/kiri; berkendaraan melaju berlawanan arah dari yang seharusnya; si pengendara melaju dengan kecepatan di bawah batas minimal ataupun di atas batas maksimal pada suatu jalan tertentu;

si pengendara memasuki suatu areal tidak melalui jalan masuk yang semestinya (misal, seharusnya dari pintu masuk tetapi dari pintu keluar); dan banyak contoh lainnya.

Di dalam kehidupan di dunia ini sangat banyak kemungkinan peristiwa yang terjadi, dengan berbagai bentuk dan caranya. Ada juga kalanya ketika terjadi kecelakaan ternyata memang tidak ada kelalaian sama sekali namun kecelakaan tidak dapat dihindarkan. 

Pengertian "kelalaian" pada kenyataannya haruslah ditentukan atau dibandingkan berdasarkan penalaran jika suatu keadaan yang sedang dinilai diterapkan terhadap setiap orang apakah ada yang bisa menghindarinya? 

Jika tidak ada seorangpun yang sekiranya bisa menghindari keadaan yang dimaksud, berarti kejadian kecelakaan tersebut memang merupakan suatu musibah dan tidak perlu ada yang disalahkan. Keadaan seperti itu perlu juga diterapkan kepada para penegak hukum (petugas penyidik, oditur militer, dan hakim militer) apakah jika berada pada posisi tersangka bisa berbuat lain atau menghindari suatu kecelakaan yang dimaksud.

Dan jika sama-sama tidak bisa berbuat lain, maka tidak akan ada yang dituntut atau dimintai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Hal yang demikianlah yang namanya "musibah". Namun berdasarkan etika yang layak biasanya ada biaya kerahiman terhadap orang atau keluarga yang tertimpa musibah lebih parah dari pihak yang mengalami kecelakaan lebih ringan.

Terutama bagi kaum muslim, pihak yang telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia, jika tidak disengaja, diwajibkan memayar diyat sesuai ketentuan syariah Islam.

Perhatikan contoh-contoh berikut ini:

Si A adalah pengendara mobil atau motor sedang melaju di jalan raya dengan kecepatan normal, semua hal sudah ada pada dirinya, tanpa kelalaian, tanpa kesalahan sedikitpun.

Namun tiba-tiba ada motor keluar dari gang yang melaju tidak terkontrol (mungkin karena memang ada kekurangan di pihak orang yang ini, si B), karena terlalu mendadak dan jarak sangat dekat sehingga si pengendara yang sedang melaju normal tadi sudah tidak bisa atau tidak mungkin lagi menghentikan kendaraannya dan akhirnya menabrak motor yang tiba-tiba keluar dari gang tadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun