Mohon tunggu...
DEBI RAHMADANI
DEBI RAHMADANI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

bernyanyi,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

APBN dan APBD Kabupaten Pasaman

27 Mei 2024   19:04 Diperbarui: 27 Mei 2024   19:08 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A.Perbedaan Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus(DAK),Dan Dana Bagi Hasil(DBH)

Dana perimbangan adalah alokasi dana berasal dari pemasukan APBN,dana perimbangan ini nantinya akan di alirkan pada wilayah otonom.Tujuan dari pemberian dana perimbangan sendiri adalah untuk dipakai oleh daerah dalam rangka memenuhi program desentralisasi di daeraah tersebut.Dana perimbangan meliputi Dana Alokasi Umum(DAU),Dana Alokasi Khusus(DAK),serta Dana Bagi Hasil(DBH)

Dana Alokasi Umum (DAU)

Merupakan dana yang bersumber dari pemasukan APBN yang di alokasikan untuk provinsi serta kabupaten/kota dengan proporsi sesuai dengan kewenangan yang sudah di tentukan pemerintah daerah

Dana alokasi umum ini merupakan salah satu bagian dari Anggaran pendapatan negara(APBN) untuk belanja daerah otonom dan menjadi bagian dari pendapatan dan belanja daerah (APBD) Dana yang bersumber dari APBN bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan masing masing daerah untuk membiaya kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi

besaran dana tiap daerah tidak sama,karemna penglokasian nya sesuai dengan kebutuhan fiskal daerah d ukur secara berturut dari jumlah penduduk,Luas Wilayah produk domerstik bruto (PDRB) daerah indeks pembangunan manusia dll kebutuhan fiscal daerah ialah kebutuhan pendanaan daerah untuk melaksanakan fungsi layanan dasar umum

Sedangkan dana alokasi khusus (DAK)

dana yang bersumber dari pemasukan Anggran pendapatan dan belanja negara (APBN)yang bertujuan di alokasikan untk daerah tertentu dan digunakan untuk pendanaan aktivitas khusu yang sesuai dengan prioritas nasional .dan fungsinya di gunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kesehatan serta pemenuhan pelayanan rujukan di kabupaten/kota .

Dana Bagi Hasil (DBH) 

dimana berasal dari pemasukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah sesuai dengan persentase tertentu yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Dan terdiri dari DBH pajak dan DBH sumber daya alam, yang mana fungsinya masing-masing digunakan untuk pendanaan pajak dan sumber daya alam

Bagaimana sumber dana dan jumlah dana tahun anggaran 2024 secara nasional!!!!!!!

Pendapatan Negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, yang bersumber terutama dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp492,0 triliun.  Strategi optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga keberlanjutan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Rasio perpajakan diupayakan terus meningkat dengan menjaga iklim investasi di tengah gejolak perekonomian global dan risiko fluktuasi harga komoditas. Pemerintah tetap akan menggunakan insentif perpajakan, tidak hanya sebagai instrumen untuk menarik investasi tetapi juga untuk melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan. Hal ini tercermin dalam belanja perpajakan tahun 2022, bahwa insentif perpajakan dinikmati oleh seluruh masyarakat dalam bentuk PPN dibebaskan untuk sembako senilai Rp38,6 triliun, untuk jasa pendidikan senilai Rp20,8 triliun. Insentif dalam bentuk PPN tidak dipungut dan PPh Final untuk UMKM juga relatif besar yaitu senilai Rp 69,7 triliun. Berbagai insentif perpajakan yang dinikmati masyarakat tersebut, jauh lebih besar dibanding realisasi nilai insentif tax holiday untuk investasi tahun 2022 yang sebesar Rp4,7 triliun. Aspek keadilan dalam perpajakan juga diterapkan melalui penetapan PTKP yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Indonesia termasuk tinggi dibandingkan dengan beberapa negara di ASEAN.  Tata kelola PNBP terus dioptimalkan semakin baik. Peran PNBP sebagai instrumen regulatory, diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi, mendukung dunia usaha, serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.Sementara itu, Belanja Negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun. Belanja Pemerintah Pusat akan dimanfaatkan untuk penguatan tiga fungsi APBN.

nah bagaimana pula sumber dana dan jumlah dana di kabupaten pasaman mari di simak penjelasannya!!!

Di Kabupaten Pasaman sendiri tentu tidak lepas dari sistem dan perencanaan keuangannya.  Pada Kabupaten Pasaman sendiri bahwa mengenai Sumber dana dan jumlah dana yang dianggarkan atau dialokasikan dimana pada tahun anggaran 2024 di Kabupaten Pasaman yaitu:

Sumber dana tahun 2024 dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.005.995.365.244. Dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 43.691.868.834. Pendapatan Transfer sebesar Rp 960.414.006.410. Pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 900.173.235.000, Dana Perimbangan Rp 823.305.520.000. Dan dimana pada Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 622.183.074.000, Dana Transfer Umum-Dana Alokasi Khusus (DAK) pada DAK Fisik Rp 20.817.599.000 dan DAK Non Fisik Rp 165.725.644.000, Dana Transfer Umum-Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 14.579.203.000. Dana Desa sebesar Rp 69.951.371.000, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 1.889.490.00

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun