Mohon tunggu...
Debi Destiana
Debi Destiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik Universitas Sains Al Qur'an

Tetaplah bergerak maju, meskipun langkahmu kecil, karena setiap langkah mendekatkan mu pada tujuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPPS Pilar Utama dalam Penegakan Demokrasi di Indonesia

16 November 2024   15:13 Diperbarui: 16 November 2024   16:02 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pemilu adalah pilar utama dalam sistem demokrasi, tempat di mana rakyat menentukan arah masa depan bangsa. Di balik kelancaran proses ini, ada peran penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bekerja di garis depan untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin."

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah badan ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangkaian Pemilu. Perannya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan adil, transparan, dan inklusif. KPPS bertugas melayani pemilih, termasuk yang disabilitas, sehingga hak pilih semua warga negara dapat terjamin.

Inti Tugas Utama KPPS

1.Mewujudkan kedaulatan pemilih dengan memfasilitasi pemungutan suara.

2.Melayani hak pilih dengan akurasi tinggi dan netralitas penuh.

3.Mencatat hasil pemungutan suara dengan transparan.

Struktur KPPS dan Tugas Spesifik Anggota

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS, termasuk seorang ketua. Berikut pembagian tugas masing-masing anggota:

KPPS 1 bertugas memanggil pemilih dan menyerahkan surat suara.

KPPS 2 menyiapkan dan memverifikasi surat suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun