Mohon tunggu...
Debi Destiana
Debi Destiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa ilmu politik Universitas Sains Al Qur'an

Tetaplah bergerak maju, meskipun langkahmu kecil, karena setiap langkah mendekatkan mu pada tujuan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

KPPS Pilar Utama dalam Penegakan Demokrasi di Indonesia

16 November 2024   15:13 Diperbarui: 16 November 2024   16:02 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram.com/pps_tempuranduwur

KPPS 3 mencatat jumlah pemilih dan hasil penghitungan suara.

KPPS 4 mencatat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon.

KPPS 5 mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas.

KPPS 6 membantu pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara.

KPPS 7 memastikan pemilih mencelupkan jarinya ke tinta sebagai bukti telah memilih.

Pentingnya KPPS dalam Demokrasi

KPPS adalah ujung tombak dalam menjaga keberlangsungan demokrasi. Dengan menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, KPPS memastikan bahwa setiap suara rakyat dihitung dan dihargai, menciptakan Pemilu yang jujur dan transparan. Hal ini menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

Selain itu, KPPS juga berfungsi sebagai penjaga prinsip-prinsip dasar demokrasi, seperti kesetaraan, kebebasan, dan keadilan. Dengan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, KPPS turut memastikan bahwa Pemilu tidak hanya berjalan dengan lancar, tetapi juga menciptakan ruang yang adil bagi seluruh calon pemimpin dan partisipan. Tanpa adanya KPPS yang bertugas secara profesional dan netral, kualitas demokrasi bisa terganggu karena potensi penyimpangan atau kecurangan yang dapat merusak kredibilitas Pemilu.

Kendala yang Dihadapi KPPS

KPPS sering menghadapi beberapa kendala dalam menjalankan tugasnya, antara lain:

1.Tekanan Politik: Pihak tertentu dapat mencoba mempengaruhi hasil Pemilu, mengancam netralitas KPPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun