"Pemilu adalah pilar utama dalam sistem demokrasi, tempat di mana rakyat menentukan arah masa depan bangsa. Di balik kelancaran proses ini, ada peran penting Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bekerja di garis depan untuk memastikan hak pilih warga negara terjamin."
KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah badan ad hoc yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangkaian Pemilu. Perannya adalah memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan adil, transparan, dan inklusif. KPPS bertugas melayani pemilih, termasuk yang disabilitas, sehingga hak pilih semua warga negara dapat terjamin.
Inti Tugas Utama KPPS
1.Mewujudkan kedaulatan pemilih dengan memfasilitasi pemungutan suara.
2.Melayani hak pilih dengan akurasi tinggi dan netralitas penuh.
3.Mencatat hasil pemungutan suara dengan transparan.
Struktur KPPS dan Tugas Spesifik Anggota
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS memiliki 7 anggota KPPS, termasuk seorang ketua. Berikut pembagian tugas masing-masing anggota:
KPPS 1 bertugas memanggil pemilih dan menyerahkan surat suara.
KPPS 2 menyiapkan dan memverifikasi surat suara.