Mohon tunggu...
Debi C.D
Debi C.D Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pajak, Pengajar disalah satu universitas swasta

Belajar....bangun dari tidur...mewujudkan mimpi ke alam nyata....

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Nurani yang Terkunci Manajemen Perusahaan Eks KIA Mobil

31 Maret 2023   14:00 Diperbarui: 31 Maret 2023   14:01 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sudah hampir tiga tahun berlalu sejak PHK itu terjadi tepatnya pada 30 April 2020, Manajemen Perusahaan memutuskan untuk merumahkan semua karyawan/ti setelah induk perusahaan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga. Pada saat PHK terjadi karyawan/ti belum dibayar gajinya dari Januari sampai dengan putusan PHK disepakati yaitu dalam bentuk Perjanjian Bersama, yang miris dipaksa disepakati walaupun tanpa ada kepastian kapan pembayarannya dilakukan.

Sampai dengan tulisan ini dibuat pihak Manajemen Perusahaan juga belum menyelesaikan hak-hak karyawan, berbagai upaya kami lakukan dalam meminta hak diantaranya secara tertulis sampai dengan somasi yang dianggap angin lalu oleh Manajemen Perusahaan. Sampai pada akhirnya kami mengadukan keluhan kami pada dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja tempat lokasi kami kerja.

Sebelumnya berbagai solusi yang ditawarkan oleh Manajemen Perusahaan dalam membayarkan hak-hak karyawan salah satu dengan cara barter gaji yang tertunggak dengan kendaraan perusahaan. Solusi yang ditawarkan bukanlah solusi yang menyelesaikan masalah, justru menimbulkan masalah baru, karena surat kepemilikan kendaraan tidak diserahkan,ternyata kendaraan tersebut dijadikan jaminan ke bank.

Eks Karyawan/ti KIA telah mendedikasikan tenaga,pikiran dan waktu selama puluhan tahun bekerja,bahkan ada eks karyawan yang bekerja sejak perusahaan KIA mobil berdiri. Eks karyawan/ti  terkesan sulit dalam meminta haknya.  Padahal pada saat pemutusan hubungan kerja (PHK) pihak manajemen membuat perjanjian bersama terkait hak-hak karyawan yang menjadi kewajiban Manajemen perusahaan, namun perjanjian yang dibuat kesannya sekedar perjanjian diatas kertas, ibarat  judul lagu janji diatas ingkar. Perjanjian tersebut dibuat dengan kondisi karyawan/ti belum digaji selama 4 bulan sejak Januari sampai dengan April 2020, sehingga karyawan/ti terpaksa menerima perjanjian yang dibuat, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

Kondisi esk karyawan/ti KIA Mobil yang sangat memprihatinkan waktu itu, karena banyak diantara mereka yang mulai memasuki usia pensiun, pada saat PHK kondisi ekonomi sedang turun karena covid-19, sulitnya lapangan pekerjaan karena banyak perusahaan yang gulung tikar, apapun dalihnya karyawan/ti yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja, serta yang namanya kewajiban harus ditunaikan.  Berbagai upaya dilakukan oleh eks karyawan/ti dalam meminta hak-hak mereka, hal tersebut terdengar dari berbagai upaya yang telah mereka lakukan

Upaya yang dilakukan seolah-olah diabaikan oleh Pihak Manajemen Perusahaan, beberapa solusi yang ditawarkan Manajemen yang diterima oleh sebagian eks karyawan/ti tidak memberikan hasil yang nyata terkait pembayaran hak-hak eks karyawan/ti KIA mobil, bahkan  bukan solusi yang diberikan namun masalah baru yang muncul. Sangat disesalkan perusahaan multinasional yang sudah dikenal oleh masyarakat luas memperlakukan eks karyawan/tinya seperti ini. Sedangkan sekarang usaha brand mobil KIA diteruskan oleh PT.Kreta Indo Artha yang dipayungi oleh group Indomobil.

Eks karyawan/ti Kia mobil masih memperjuangkan haknya di Pengadilan Hubungan Industrial. Menurut mereka, upaya ini ditempuh karena berbagai upaya persuasif yang telah dilakukan, kesannya diabaikan oleh Manajemen Kia Mobil sebelumnya. Sangat dramastis, Manajemen Perusahaan memperlukan karyawan/ti yang telah membesarkan brand mobil KIA di Indonesia seperti ini, banyak perusahaan yang juga terpaksa gulung tikar namun mereka menyadari jerih payah dan dedikasi karyawan/ti dengan memikirkan kesejahteraan karyawannya selepas perusahaan tutup. 

Mereka membayar hak-hak karyawan/ti termasuk pesangon yang merupakan hak karyawan tanpa mengalami kejadian seperti yang kesannya Manajemen enggan untuk membayar. Pradigma ini muncul setelah berbagai upaya yang telah dilakukan hingga memakan waktu lebih dari 2 tahun, hak yang tertunggak belum juga dipenuhi.  Hak-hak tersebut  digunakan untuk menyambung hidup ditambah keadaan sekarang coivd-19 yang baru mereda, yang sangat mempengaruhi perekonomian, diantaranya mencari pekerjaan susah, dunia usaha banyak yang tutup, dan sebagainya.

Sampai mereka berujar, haruskah karyawan/ti demo, atau membuat hastag boikot produk KIA dan bentuk lainnya dalam menuntut haknya, cara-cara lain yang anarkis yang melanggar aturan dalam memperjuangkan hak-hak kami. Seperti berita waktu lalu yang dilakukan oleh serikat pekerjaan terhadap Indomaret.  Kami eks karyawan/ti KIA mobil hanya meminta kepada Manajemen perusahaan agar membayarkan hak-hak kami. Kami telah bersabar lebih dari tiga tahun lebih, hak-hak kami belum juga dibayarkan, begitu banyak alasan yang diberikan, kami hanya minta hak kami dibayarkan. Itulah curcol teman-teman eks karyawan/ti KIA Mobil. Kita berharap Manajemen perusahaan segera membayarkan hak-hak mereka,karena tanpa dedikasi  eks karyawan/ti mustahil brand KIA mobil bisa dikenal luas seperti sekarang ini.  Sangat ironis hal itu berbanding terbalik dengan nasib yang dialami oleh eks karyawan/ti dalam menuntut haknya, ibarat pepatah habis manis sepah dibuang. Semoga Manajemen KIA mobil terketuk hati nuraninya dalam tindakan nyata yaitu dengan membayar kewajiban kepada  eks karyawan/ti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun