Mohon tunggu...
Debi C.D
Debi C.D Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pajak, Pengajar disalah satu universitas swasta

Belajar....bangun dari tidur...mewujudkan mimpi ke alam nyata....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

DPP Royalti Lebih Rendah 40 Persen Bagi WP OP yang Menggunakan NPPN

31 Maret 2023   00:00 Diperbarui: 31 Maret 2023   00:03 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sejak ditetapkan aturan ini pada tanggal 16 Maret 2023,bagi pemotong pajak selain harus memperhatikan DPP pada saat pemotongan pajak juga harus memperhatikan ketentuan formalitasnya sebelum memotong pajak atas royalti yaitu orang pribadi yang menggunakan NPPN harus menyerahkan bukti fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari Kantor Pelayanan Pajak.

Adanya perbedaan DPP pada saat pemotongan pajak untuk royalty bagi orang yang menggunakan NPPN, diharapkan dapat memberikan azas keadilan bagi orang pribadi yang menggunakan NPPN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun