Sejak ditetapkan aturan ini pada tanggal 16 Maret 2023,bagi pemotong pajak selain harus memperhatikan DPP pada saat pemotongan pajak juga harus memperhatikan ketentuan formalitasnya sebelum memotong pajak atas royalti yaitu orang pribadi yang menggunakan NPPN harus menyerahkan bukti fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dari Kantor Pelayanan Pajak.
Adanya perbedaan DPP pada saat pemotongan pajak untuk royalty bagi orang yang menggunakan NPPN, diharapkan dapat memberikan azas keadilan bagi orang pribadi yang menggunakan NPPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H