Royalti termasuk objek pajak penghasilan pasal 23. Penerima royalti bisa termasuk orang pribadi dan badan dipotong pajak sebesar 15% dari penghasilan yang diterima.Â
Namun, dalam rangka memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum terkait ketentuan pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang Diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dalam aturan tersebut dasar pengenaan pajak (DPP) bagi wajib pajak orang pribadi yang mengunakan NPPN adalah sebesar 40% dari penghasilan bruto.
Sebagai ilustrasi contoh :
Tuan H adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku best seller. Pada bulan April 2023, Tuan H memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku Koala Coklat dari PT I sebesar Rp100.000.000,00.
Berikut ilustrasi pengenaan pajaknya jika dibuatkan perbandingannya :
Sebelum PER-1/PJ/2023 berlaku
Setelah PER-1/PJ/2023 berlaku
PPh 23 atas Royalti :
Rp.100.000.000 X 15% = Rp.15.000.000
PPh 23 atas Royalti :
Rp.100.000.000 X 40% X 15% = Rp.6.000.000