Mohon tunggu...
Debi C.D
Debi C.D Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Pajak, Pengajar disalah satu universitas swasta

Belajar....bangun dari tidur...mewujudkan mimpi ke alam nyata....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sharing tentang Pembukuan dan Perpajakan bersama Tim PKM Universitas Pamulang dengan Komunitas UMKM Ok Oce

4 Januari 2022   06:30 Diperbarui: 4 Januari 2022   06:36 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berperan penting dalam pembangunan nasional, dan terbukti juga UMKM mampu bertahan dalam krisis moneter, serta pada masa pandemic yang masih melanda, UMKM masih banyak yang bertahan ditengah banyak tumbangnya perusahaan-perusahaan besar.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, lebih dari 64,19 juta unit UMKM mampu menyerap sekitar 116,97 juta orang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 65,46 juta unit UMKM dengan jumlah tenaga kerja mencapai 119,56 juta orang.  UMKM sebagian besar dikelola dan kepemilikan usahanya dimiliki oleh orang pribadi.

Dalam aturan perpajakan setiap orang pribadi atau badan hukum yang telah memiliki syarat secara subjektif dan objektif wajib membayar pajak, salah satunya UMKM juga memiliki kewajiban dalam aspek perpajakan. 

Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan diharuskan membuat pembukuan atau pencatatan untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar. Banyak UMKM yang masih mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban perpajakan ditambah aturan perpajakan yang sering berubah-ubah hal ini menambah kendala yang dialami oleh UMKM, karena tidak semua UMKM mengetahui adanya perubahan peraturan perpajakan.

Salah satu komunitas UMKM yang telah berkembang di Indonesia yaitu komunitas Ok Oce yang digawangi oleh Pak Sandiaga Salahuddin Uno. Program OKE OCE yang digagas sampai dengan saat ini berkembang keseluruh wilayah Indonesia. OKE OCE berkontribusi dalam mendorong penciptaan  wirausaha baru, pengembangan iklim berusaha, penciptaan lapangan kerja dan sebagainya.

Besarnya kontribusi UMKM dalam perekonomian, tak terlepas dari  kendala utama yang dihadapi pihak UMKM selain modal adalah penerapan manajemen yang profesional. Mereka kurang memahami dan perlu dibekali tentang pentingnya laporan keuangan suatu bisnis. Selain itu sebagaiman kita ketahui pada bulan Oktober Pemerintah mensahkan rancangan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan. 

Dengan disahkannya UU HPP ada beberapa dampak terhadap kewajiban perpajakan UMKM, salah satunya yaitu adanya batasan peredaran bruto tertentu yang tidak dikenakan pajak dan adanya penambahan tarif pajak orang pribadi atas penghasilan diatas 5 milyar.

Atas hal tersebut akhirnya team PKM  dari Universitas Pamulang Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan bekerjasama dengan Ketua umum Ok Oce DC DC Indonesia melakukan edukasi terkait Tips pembukuan sederhana serta dampak perpajakan UMKM setelah berlakunya UU HPP.  

Acara pengabdian kepada masyarakat tersebut yang semula ingin diadakan secara offline pada hari Minggu tanggal 05 Desember 2021, namun karena masih tingginya covid, akhirnya diputuskan dilakukan secara online. Dalam kata sambutan yang disampaikan pada saat pembukaan yang dihadiri oleh ketua umum Oke Oce Indonesia, Bapak Iim Rusyamsi, menyampaikan pembukuan merupakan salah satu program yang penting dalam usaha UMKM, dan Beliau mendukung PKM yang dilakukan oleh Universitas Pamulang.

Pada acara webinar diawali pembukaan oleh ketua umum Ok Oce Indonesia Bapak Iim Rusyamsi, dilanjutkan pemberian kata sambutan dari Bu Husnul Khotimah selaku Kaprodi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan serta sambutan dari Ketua Umum Ok Oce DC Indonesia Bapak Yandri. 

Dalam sambutannya Bu Husnul Khotimah selaku Kaprodi Sarjana Terapan Akuntasi Perpajakan menyampaikan bahwa Program studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan baru berdiri, diharapakan PKM yang dilakukan dapat memberikan manfaat bagi peserta yang hadir dalam webinar. Pada acara webinar Bu Indah dari Ok Oce DC Bekasi didaulat sebagai MC dan Ibu Aprinia Handayani yang merupakan sebagai Dosen bertindak selaku Moderator  pada acara webinar sedangkan Ibu Debi Citra Dewi selaku narasumber. 

Bu Debi selain menjadi salah satu Dosen tetap di Universitas Pamulang, beliau juga seorang Praktisi Pajak, yang telah berkecimpung didunia perpajakan kurang lebih selama 15 tahun. Materi yang disampaikan diawali dengan pengertian dan jenis UMKM menurut Peraturan Pemerintah, dilanjutkan pada tips membuat laporan keuangan berdasarkan konsep akuntansi. Tips pembukuan yang diberikan salah satunya yaitu adanya pemisahan antara pencatatan untuk usaha dengan keperluan pribadi. 

Dalam materi disampaikan juga tentang perbedaan antara pembukuan dengan pencatatan serta terkait pelaporan pajak UMKM sebelum dan sesudah UU HPP disahkan. 

Materi dilanjutkan dengan bagaimana administrasi perpajakan bagi UMKM, salah satunya ada kewajiban pelaporan perpajakan PPh tahunan tahun 2021 bagi orang pribadi yang harus disampaikan sebelum tanggal 31 Maret 2022. Setelah pemaparan materi acara diakhir dengan sesi tanya jawab. Berbagai macam pertanyaan yang ditanyakan oleh peserta kebanyakan seputar kewajiban perpajakan.

Materi yang disampaikan oleh team PKM Universitas Pamulang sangat bermanfaat bagi UMKM hal tersebut dilihat dari komentar yang dikirimkan pada kuesioner yang disebar pada saat acara berlangsung, dan meminta agar Team PKM Universitas Pamulang dapat melakukan lagi acara yang serupa dengan tema yang berbeda dilain waktu. 

Demikianlah seputar kegiatan PKM yang dilakukan oleh dosen Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan, yang merupakan salah satu bentuk Tri Dharma perguruan tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun