Sebagaimana kita ketahui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menyebab sejumlah tempat usaha tutup dibeberapa pusat perbelanjaan, pertokoan hingga pasar rakyat. Penutupan tempat usaha menyebabkan turunnya omset pada pedagang eceran yang melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah agar keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran tetap bertahan di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) salah satunya yaitu Pemerintah mengeluarkan aturan berupa pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran yang ditanggung Pemerintah. Berbeda dengan aturan intensif pajak yang sebelumnya, pemberian insentif pajak berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha) sebagaimana yang tercantum pada aturan serta Wajib Pajak diharuskan mengajukan ke DJP melalui daring yang tersedia jika ingin mendapatkan fasilitan insentif pajak.
Pemerintah menanggung PPn atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangungan kepada pedagang enceran. Pedagang enceran yang dimaksud adalah pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Sewa ruangan atau bangunan yang ditanggung PPnnya oleh Pemerintah merupakan ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri atau yang berada dipusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Sewa ruangan atau bangunan yang ditanggung pemerintah diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan dibulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021. PPn yang terutang yang ditanggung pemerintah dihitung dari tariff PPn dikalikan dengan dasar pengenaan pajak yaitu berupa penggantian termasuk kedalamnya biaya pelayanan (service charge) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diwajibkan :
1. membuat faktur pajak dengan :
- Kode tranksaksi “07”
- keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... /PMK.010/2021" pada aplikasi e-faktur.
- frasa "sewa ruangan atau bangunan", keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa
2. membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah yaitu berupa faktur pajak sebagaimana yang dijabarkan pada point 1 sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak masa pajak dibuat, faktur tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN pada setiap masa pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak yang disampaikan secara daring melalui saluran yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
PPn atas jasa sewa ruangan tidak dapat diberikan intensif ditanggung pemerintah dalam hal :
- Faktur pajak yang dibuat atas sewa tidak sesuai pada point 1
- tidak dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN
DJP akan menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/ atau informasi yang menunjukkan:
- objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran
- periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan
- penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan
Hal yang menarik terkait insentif yang diterima bagi pedagang eceran yaitu PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan ditanggung pemerintah, insentif ini diberikan hanya terbatas selama 3 bulan yaitu pada sewa bulan Agustus sampai dengan sewa bulan Oktober 2021, tanpa proses pengajuan terlebih dahulu ke KPP selama pengusaha melakukan sebagian atau keseluruhan penyerahan barang kena pajak atas jasa kena pajak ke konsumen akhir.
Dalam aturan ini juga membatasi tempat penyewaan ruangannya yaitu ruangan atau bangunan berupa toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri atau yang berada dipusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Bagiamana dengan pengusaha yang termasuk sebagai pedagang eceran yang menyewakan tempat gedung perkantoran seperti dalam bentuk virtual office maupun yang menyewa ruangan untuk kantor, yang sebenarnya juga merasa imbas yang sama akibat pandemic, apakah termasuk kedalam kategori fasilitas perkantoran, karena berdasarkan KBBI pengertian fasilitas adalah sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi; kemudahan.
Terkait dengan pemberian insentif yang hanya dibatasi 3 bulan sewa yaitu dimulai dari sewa bulan Agustus sampai dengan sewa bulan Oktober 2021, bagaimana dengan dengan yang telah membayar sewa diawal tahun sekaligus untuk periode 1 (satu tahun) secara aturan jelas tidak dapat fasilitas insentif PPn karena tagihan sewanya terbit sebelum periode yang ditentukan dalam aturan yaitu dari masa Agustus sampai dengan masa November 2021. Hal ini dirasakan kurang adil karena secara subjektif, Wajib Pajak termasuk yang mendapatkan fasilitas karena sebagai pedagang eceran, namun secara periode pembayaran sewa dan tagihan sewa membatasi tidak bisa mendapatkan fasilitas insentif PPn. Mengingat aturan pemberian insentif PPn atas jasa sewa ruangan atau bangunan baru berlaku sejak diundang-undangkan yaitu tanggal 30 Juli 2021.
Berbagai point kendala yang akan ditemukan dilapangan terkait aturan pemberian insentif PPN atas jasa sewa ruangan atau bangunan diharapkan Pembuat aturan mempertimbangkannya agar Penerima insentif dapat menikmati insentif PPN tersebut tanpa dibatasi periode tagihan dan pembayaran sewa serta tujuan dari aturan ini dibuat yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi nasioanal dapat tercapai.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H